Satreskrim Polres Rokan Hilir Mengungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Hukum & Kriminal400 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Ujung Tanjung | Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir mengungkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilokasi Perumahan PT. Salim Ivomas Pondok 1 Kayangan Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir – Riau.

 

Bahan bakar minyak jenis Pertalite yang berhasil diamankan petugas berjumlah lima drum yang diangkut menggunakan mobil

Suzuki Carry warna Silver Nopol : BM 8164 SF dengan Pengemudi berinisial J Alias Bapak Bagas (30) warga Dusun Sumber Sari Balam Km 24 Kelurahan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB .

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan terkait proses penangkapan seorang pria atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kata Juliandi, Selasa 25 Juli 2023.

 

Kasus ini berawal Pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib adanya informasi dari masyarakat kegiatan melakukan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi di Perumahan PT. Salim Ivomas Pondok 1 Kayangan Kepenghuluan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau,

Dari informasi didapat, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan pengecekan dilapangan dan hasilnya menemukan 1 unit Suzuki Carry warna Silver Nopol : BM 8164 SF yang dikendarai oleh J Alias Bapak Bagas terparkir ditepi jalan dengan membawa 5 Drum bahan bakar minyak diduga Minyak Pertalite .

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku berinisial J ini mengambil Minyak Pertalite dari seorang supir mobil Pertamina PT. Elnusa yang sedang terparkir disebuah warung makan Sopo Yono berlokasi di Balam Km 24 Kecamatan Balai Jaya.

Selanjutnya dalam pengakuan kepetugas, terduga pelaku membeli per /jerigennya sebesar Rp. 300.000,- lalu menjual kembali ke masyarakat dengan harga Rp. 350.000,- / Jerigen. Kata Kasi Humas AKP Juliandi SH.

Kemudian team mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Untuk perbuatan pelaku ini disangkakan Pasal Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.pungkasnya.

(Husin).

Komentar