PT Jaswita Saling Lempar Ketika Ditanya Perizinan Terkait Bangunan Resto Rindu Alam

Hukum & Kriminal260 Dilihat

MABESBHARINDI.CIM, Bogor | Siapa yang tak kenal tempat wisata yang satu ini restoran rindu alam yang sudah menjadi legenda serta menjadi icon di kawasan puncak pass Cisarua bogor.

Kini wacana yang beredar bahwa tempat tersebut sedang dibangun kembali walau pun beberapa tahun yang lalu masih menjadi perselisihan dikalangan pejabat pemegang kewenangan, tak ayal seperti mantan bupati Bogor Ade Yasin pernah memberikan statementnya dikutip dari beberapa media online yang pada point’ nya menolak pembagunan atau dibukanya kembali restoran rindu alam dan dirinya ingin itu dikembalikan lagi menjadi Ruang Terbuka Hijau ( RTH )

Dalam konfirmasi awak media Hal ini lahan Pemprov Jabar yang mengolah dari perusahan BUMD PT Jaswita , awak media dalam sambungan telpon di tayangkan legalitas atau perizinan di bilang lagi di urus papar Susilo orang PIC Jaswita ,yang ironisnya pantauan awak media seharus nya bangunan ini harus di hentikan sebentar, selama se izin yang tentukan aturan kajian benar hingga PBG Keluar

Hal ini sangat tidak selaras dengan apa yang terjadi saat ini, pasalnya pengerjaan terus berlangsung meski dugaan (PBG ) tidak ada serta kajian yang tak terpenuhi terlebih lahan tersebut milik Pemprov Jabar.

Sementara Awak media Durasi saat meminta tanggapan kepada kasat Pol PP kabupaten Bogor Cecep perihal penindakan sesuai tugas nya sebagai penegak perda memberikan arahan ke pengawasan pembangunan DPKKP dengan Agung , 20/08/23

Awak media juga menemui kepala bidang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Kabid ( IMB ) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Iman mejelaskan” secara aturan ketika semua persyaratan dalam pengajuan IMB harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan, apabila ada pengajuan yang tidak sesuai dengan aturan jelas itu sudah melanggar hukum” tegas nya,14/08/23

Agung selaku penegak pengawasa DPKKP Bangunan akan mengecek ke lapangan hasil apa akan kasih jawaban yang di Surati peringatan terhadap Rindu alam.ungkapnya

Humas Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Matahari Zefferi ditemui di sekretariat angkat bicara” prihal rindu alam masuk dalam kawasan Bogor-Puncak- Cianjur ( Bopunjur ), Sesuai Perpres Nomor 60 Tahu 2020Ssebagai Kawasan Prioritas Nasional.

Perturan presiden ( Perpres ) Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Bopunjur.

Keputusan Presiden No.79 tahun 1985 dan kemajuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten/ kotamadya di daerah Bopunjur.

Presentasi dilaksanakan didepan tim antar departemen wakil dari beberapa kementrian, atas hal itulah lanjut” kang zef” sapaan akrab sangat menyesalkan mengapa rindu alam terkesan Memaksakan dibangun terlebih lahan tersebut milik pemerintah provinsi ( Pemprov ) Jabar, yang seharusnya lebih memprioritaskan pengunaan lahan untuk ruang terbuka Hijau ( RTH ) yang jelas untuk masyarakat, bukan menjadi ajang bisnis demi meraup keuntungan semata, dia menyesalkan Pemprov Jabar Sampai menabrak aturan yang sudah jelas” tegasnya.

(win/Jay).

Komentar