Wajib di Simak 7 Rincian Bupati Madiun Hasil Paripurna DPRD Atas Nota Keuangan Pertanggung Jawaban APBD TA. 2021

Pemerintahan10822 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor      : Mujiarto

MADIUN,mabesbharindo.com –  Untuk dapat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pertanggung jawaban APBD Kab Madiun tidak lah gampang…?

Ini merupakan tantangan tersendiri yang harus di hadapi dalam penyelesaian LPJ Pelaksanaan APBD Kab Madiun TA 2021. Karena pada dasarnya banyak dinamika serta perubahan secara regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, atas kerja sama dan sinergitas dari semua pihak terkait yang terlibat di pemerintahan Kabupaten Madiun di antaranya Stekholder, Legislatif dan Eksekutiv akhirnya mampu meraih lebih pendapatan yang di targetkan serta merealisasikannya dengan sangat baik. Sehingga Pemerintahan Daerah Kab Madiun dalam meraih opini tanpa pengecualian (WTP) dapat terwujud.

Utama dalam hal ini Bupati Madiun Menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas pencapaian pemerintahan daerah dalam meraih opini tanpa pengecualian (WTP) dalam Sidang Paripurna hari ini Kamis16/6/2022 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertanggung Jawaban APBD TA. 2021 yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Slamet Riyadi dan di hadiri Wakil bupati Hari wuryanto, camat se-kabupaten serta Kapolres Madiun AKBP.Anton Prasetyo dan komandan kodim 0803 Madiun.

BACA JUGA : Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Pegawai RRI,Satu Orang Temannya di Nyatakan DPO

“Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ini tidak terlepas dari dukungan dan peran DPRD Kab Madiun sebagai mitra pemerintah, baik dalam menyusun perencanaan anggaran dan melakukan pengawasan terhadap realisasi penggunaannya, Olehnya saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga kerjasama ini dapat kita tingkatkan”. Pungkas Kaji Mbing ini.

Untuk dapat di simak seluruh warga masyarakat di Kab Madiun.

Inilah inti penyampaian Bupati yang bertujuan mengungkapkan informasi setiap komponen Laporan Keuangan secara rinci dan informatif yang merupakan satu kesatuan dalam penyusunan Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan  APBD yang menjelaskan atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas.

ULASAN DAN INTI Raperda Non APBD TA 2022.

1) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Madiun TA 2021.

2) Pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kab. Madiun TA. 2021 telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 24 Maret 2022 s.d. 22 April 2022.

3) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun  Anggaran 2021, terdiri dari :

a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
c) Neraca
d) Laporan Operasional (LO)
e) Laporan Arus Kas (LAK)
f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
g) Catatan Atas Laporan Keuangan

4) Laporan Realisasi Anggaran (LPA) dapat dijelaskan sebagai berikut :

a) Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar 1 Trilyun 978 Milyar  493 Juta 284 Ribu 512 Rupiah 37 Sen atau tercapai sebesar 104,98 persen dari Anggaran sebesar 1 Trilyun 884 Milyar 660 Juta 162 Ribu 97 Rupiah.

b) Belanja Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar 2 Trilyun 70 Milyar 774 Juta 769 Ribu 258 Rupiah 23 Sen terealisasi  sebesar  1 Trilyun 866 Milyar 339 Juta 659 Ribu 267 Rupiah 87 Sen atau tercapai sebesar 90,13 persen.

c) Realisasi Penerimaan Pembiayaan  Tahun Anggaran 2021 sebesar  207 Milyar 138 Juta 749 Ribu 161 Rupiah 23 Sen apabila dihadapkan dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar  21 Milyar 24 Juta 224 Ribu Rupiah maka diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar 186 Milyar 114 Juta 525 Ribu 161 Rupiah 23 Sen.

5) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir. Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2021 sebesar  298 Milyar 268 Juta 150 Ribu 405 Rupiah 73 Sen.

6) Neraca Keuangan Daerah pada akhir tahun anggaran yang meliputi keadaan aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Madiun pada akhir Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya gambaran Neraca Per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :

a) Aset Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2021 adalah sebesar 4 Trilyun 637 Milyar 395 Juta 32 Ribu 456 Rupiah 17 Sen yang terdiri dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan, dan Aset Lainnya.

b) Kewajiban hutang yang timbul dari peristiwa masa lalu. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Madiun per  31 Desember 2021 adalah sebesar 30 Milyar 231 Juta 56 Ribu 950 Rupiah 72Sen.

c) Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Ekuitas Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2021 adalah sebesar 4 Trilyun 607 Milyar 163 Juta 975 Ribu 505 Rupiah 45 Sen.

7) Laporan Operasional merupakan laporan yang menggambarkan operasional selama satu periode akuntansi, yang didalamnya menggambarkan Pendapatan LO, Beban, Kegiatan Non Operasional, Pos Luar Biasa dan Surplus/Defisit LO. Penjelasan Laporan Operasional adalah sebagai berikut :

a) Realisasi Pendapatan LO Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2021 sebesar 1 Trilyun 880 Milyar 497 Juta 250 Ribu 250 Rupiah 41 Sen.

b) Realisasi Beban Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2021 sebesar 1 Trilyun 937 Milyar 583 Juta 120 Ribu 172 Rupiah 97 Sen.

c) Defisit dari Operasi Pemerintah Kabupaten Madiun      Tahun 2021 sebesar 57 Milyar 85 Juta 869 Ribu 922 Rupiah 56 Sen.

d) Defisit dari Kegiatan Non Operasional Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2021 sebesar 3 Milyar 691 Juta 154 Ribu 545 Rupiah 74 Sen.

e) Defisit sebelum Pos Luar Biasa Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2021 sebesar 60 Milyar 777 Juta 24 Ribu   468 Rupiah 30 Sen.

f) Defisit dari Pos Luar Biasa Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2021 sebesar 97 Juta Rupiah.

g) Realisasi atas Pendapatan LO, Beban, Kegiatan Non Operasional dan Pos Luar Biasa Tahun Anggaran 2021 menghasilkan Defisit sejumlah 60 Milyar 874 Juta 24 Ribu 468 Rupiah 30 Sen.

8) Laporan Arus Kas selama periode akuntansi sampai dengan 31 Desember 2021 yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris. Pada Laporan Arus Kas terdapat Saldo Akhir Kas di Bendahara Umum Daerah (BUD), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, BLUD dan BOS Tahun Anggaran 2021 sebesar  298 Milyar 350 Juta 434 Ribu 303 Rupiah 73 Sen.

9) Laporan Perubahan Ekuitas dapat dijelaskan sebagai berikut :

a) Nilai ekuitas awal pada tanggal 1 Januari 2021 adalah sebesar 4 Trilyun 207 Milyar 881 Juta 289 Ribu 241 Rupiah  13 Sen

b) Defisit LO sebesar 60 Milyar 874 Juta 24 Ribu 468 Rupiah  30 Sen merupakan pindahan dari Laporan Operasional.

c) Koreksi  Ekuitas sebesar  460 Milyar 156 Juta 710 Ribu 732 Rupiah 62 Sen.

d) Sehingga didapat Ekuitas Akhir sebesar 4 Trilyun 607 Milyar 163 Juta 975 Ribu 505 Rupiah 45 Sen.

Komentar