Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Pegawai RRI,Satu Orang Temannya di Nyatakan DPO

Hukum & Kriminal327 Dilihat

Editor penulis : joko susilo

Kota Madiun, Mabesbharindo.com – Telah menanti Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati terhadap Nur Sali Pria berumur 45 tahun tersangka pelaku pembunuhan yang dilakukan kepada korban Aris Budianto (58)  mantan Pegawai RRI Kota Madiun pada kamis (2/6/2022) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Tersebut, Sesuai berdasar hukan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati

Hasil Penydidikan, Nur Sali telah mengaku, pembunuhan di latar belakangi permasalahan asmara yang menimbulkan dendam dan sakit hati kepada korban. Tersangka merasa kecewa  dan menuding korban adalah sebagai sumber permasalahan karena telah  pengganggu rumah tangga dengan istrinya.

Di ketahui, Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai pedagang yang berjualan es batu keliling. Dirinya mengaku khilaf telah membunuh Aris Budianto, lantaran terbakar api cemburu akibat istri tersangka selama ini ternyata memiliki hubungan asmara dengan korban,

Di beritakan sebelumnya setelah kejadian, Usai mengeksekusi korban, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota pada Rabu (08/06/2022) di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura jawa timur

BACA JUGA : Melalui Program Sunat Masal Gratis adalah wujud Polres Madiun Peduli dan ringankan beban masyarakatnya

Kronologi dan motif kejadian tersangka tega melakukan pembunuhan kepada Korban, telah di sampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat press release di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu (15/06/2022).

Pun demikian, dari petunjuk  CCTV sekitar yang akhirnya dari rekaman tersebut dapat di ketahui wajah pengendara berikut alat senjata tajam yang di gunakan berupa celurit dan kendaraan sepeda motor berikut plat nomer kendarannya.

” Berawal dari rekaman CCTV, kita melihat ada beberapa orang yang lewat ke arah dekat TKP, kemudian di dapat plat motor dan wajah dari pengendara motor, berawal dari itu penyidik berhasil menetapkan satu orang tersangka dengan barang bukti clurit, helm, sepeda motor, potongan kaos tersangka dan sarung milik korban yang masih berlumuran darah ” Jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kepada para awak media.

Sementara hingga sekarang menurut Kapolres, teman tersangka Nur Sali yang turut membantu dalam melakukan pembunuhan saat ini masih dalampengejaran dan pencarian kepolisian Polres Madiun Kota.

“dari pemeriksaan para saksi, penyidik menentukan ada satu orang DPO berinisial AF yang berperan membantu melakukan pembunuhan, dan masih dalam pengejaran” pungkas AKBP Suryono.

Komentar