Tahun 2022 Bea Cukai Madiun, Berhasil Raih Predikat Wbbm

Daerah2120 Dilihat

Madiun, mabesbharindo.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun (KPPBC TMP C Madiun / Kantor Bea dan Cukai Madiun) berhasil meraih penghargaan Nagara Dana Abyakta atas kolaborasi Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Unit Kerja Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022 pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Jum’at 30/12/2022

Kantor Bea dan Cukai Madiun adalah Kantor Bea dan Cukai di Provinsi Jawa Timur yang memiliki wilayah kerja dengan cakupan administratif terbanyak, dengan meliputi 6 (enam) Kabupaten/Kota, terdiri dari: Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan. Bentangan yang luas, variasi topografi dan sosiologi masyarakat serta banyaknya institusi vertikal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun TNI/Polri menjadi karakter tantangan tersendiri bagi Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan target yang ditetapkan, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, penerimaan maupun kemitraan dan kemanfaatan dengan masyarakat / lingkungan sekitar.

Iwan Hermawan Kepala Beacukai madiun mangatakan, Berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, sampai dengan Bulan Desember 2022 Kantor Bea dan Cukai Madiun mempunyai kinerja positif dengan berhasil mencapai target penerimaan sebesar Rp. 859.656.640.300,00 atau 113 Yo dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 760.431.496.000,00.

BACA JUGA : Jumat Berbagi, Anggota DPRD Kab Madiun Berbagi Rezeki Kepada Masyarakat

“Pada aspek pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Madiun berhasil melakukan penindakan sebanyak 161 penindakan selama tahun 2022, berupa 3.697.383 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dan 128,1 liter MMEA dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.381.643.375,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).” Jelasnya

Lebih lanjut menjelaskan, Sinergi dan kolaborasi dilakukan Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Kegiatan dilakukan dengan melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai sebanyak 108 kali yang terbagi di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun

“kegiatan pengumpulan informasi dan operasi bersama telah dilakukan sebanyak 28 kali kegiatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal”, ucapnya

Kantor Bea dan Cukai Madiun mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder / pengguna jasa atas dukungan yang diberikan, sehingga Kantor Bea dan Cukai Madiun dapat mengoptimalkan penerimaan negara serta meraih penghargaan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Dengan semangat BCAE (Bernas, Cermat, Amanah dan Efektif) dan Jujur Agawe Luhur, Bea Cukai Madiun berkomitmen senantiasa menjunjung Integntas dan menerapkan seluruh elemen Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai yang terbaik” Pungkasnya

Komentar