Gempur rokok Ilegal, Bea Cukai  Dan Satpol PP Kab.Madiun lakukan Giat Operasi di Jiwan

Daerah656 Dilihat

Editor : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Penekanan peredaran rokok ilegal di seluruh pelosok wilayah Kabupaten Madiun terus di lakukan oleh segenap Tim Satgas Bea cukai Kab Madiun.

Dengan terus menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Madiun serta merujuk kepada undang-undang 11 tahun 1995 Tentang cukai sebagaimana telah di ubah undang-undang nomer 7 tahun 2001 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan. hari ini Kamis 8/9/2022 sedang dilakukan giat Operasi di 20 titik lokasi wilayah Kecamatan jiwan.

Kepada Mabesbharindo.com Jiman selaku kasi penindakan dan penyidikan kantor Bea cukai Madiun Berharap, dengan selalu mengandeng pihak Satpol PP, Efektivitas hasil kegiatan operasi akan terus bertambah.

“Dalam operasi gabungan ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” terangnya

BACA JUGA : Bea cukai Madiun Musnahkan Jutaan Rokok ilegal Hasil Penindakan

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa rata-rata pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjual belikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol.

“Para pedagang sudah cukup tahu, namun untuk tembakau iris mereka masih perlu dijelaskan kembali. Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi merk dagang dan dijual secara eceran, sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai,” ujar Jiman
Melengkapi keterangan saat di lokasi.

Danny saat di datangi awakmedia.

Kepala Bidang PPHD Satpol PP Kab Madiun Danny Yudi Satriawan menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Padahal rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.

“Gempur rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan pendapatan keuangan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” ungkapnya.

Lebih Luas, Danny berharap serta menghimbau,kegiatan ini masyarakat sadar akan hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara. Serta untuk melaporkan jika warga menemukan adanya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Madiun ke pihaknya selaku petugas  penegak peraturan hukum daerah atau ke pihak berwajib kepolisian terdekat di wilayah kejadian.

“Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, Operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Dany

Komentar