MabesBharindo Belitung Timur – Plh Bupati Belitung Timur yang juga merupakan Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Beltim Ikhwan Fahrozi menegaskan Supeni merupakan Juru Bicara (jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Beltim. Bahkan Surat Pengangkatan penugasan Supeni sebagai jubir resmi terkait COVID 19 Pemkab Beltim sudah lama, terhitung sejak tahun Maret 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan Ikhwan kepada Diskominfo Beltim sesuai acara Pemberian Bantuan Langsung Tunai secara Simbolis di Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung, Rabu (24/2/21) menanggapi maraknya pemberitaan yang menyatakan Pemkab Beltim tidak mempunyai jubir khusus COVID 19.
“Tolong dikliping koran anda, tolong dibuka-buka kembali berita anda. Bahwa dari awal kita (Pemkab Beltim) sudah lama punya Jubir, Supeni itu jubir resmi pemerintah daerah terkait penanganan COVID. Sudah jelas ada SK-nya itu,” kata Ikhwan
Ikhwan menyesalkan adanya pernyataan dari pejabat pemerintah di luar Pemkab Beltim yang menganggap Pemkab Beltim tidak pernah menunjuk jubir resmi COVID 19. Bahkan seolah-olah Sekretaris Daerah rangkap jabatan sebagai jubir COVID-19.
“Kalau saya itu bukan jubir, saya hanya perwujudan pemerintah daerah. Tolong bedakan. Mungkin kalau selama ini lebih banyak saya yang ngomong, ini yang buat mereka baper,” canda Ikhwan.
Diakui Ikhwan adanya polemik jubir ini muncul lantaran Pemkab Beltim dalam minggu belakangan ini meniadakan pembuatan rilis untuk penanganan COVID di Kabupaten Beltim. Namun ditekankannya hal itu lebih karena Satgas ingin ada formula yang tepat untuk pembuatan rilis.
“Kebetulan tadi kita barusan rapat, kita ingin memperbaiki sistem rilis kita. Apakah boleh hanya berdasarkan hasil swab antigen dijadikan acuan atau hanya swab PCR. Kan kita tahu kalau hanya mengandalkan swab PCR bisa sampai puluhan hari. ini yang akan kita perbaiki,” ujar Ikhwan.
Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kab. Belitung Timur – Babel
Komentar