MabesBharindo, Pasuruan – Tertunduk malu saat pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur keler keluar dengan di kawal ketat oleh polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Pasuruan, Senin (15/3/2021).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Adrian Wimbarda dan Kasubag Humas IPTU Gatot, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pelaku berinisial K.A (27) membujuk korban bernama bunga (12), diajak dan dirayu untuk jalan-jalan ke pasar porong. Ternyata oleh tersangka malah diajak ke pasar tretes. Karena korban tidak tahu pasar porong.
“Kemudian disanalah terjadi perbuatan cabul atau menyetubuhi anak dibawah umur, yang masih berusia 12 tahun, pelajar kelas 6 SD, ” kata Kapolres Pasuruan
“Apalagi dimasa pandemi kali ini, hampir seluruh kegiatan anak mulai dari pagi sampai malam itu tidak terbantu oleh kormil atau guru,” katanya
Saya berharap masyarakat melihat bagian penting di era new normal ini adalah keamanan anak. Jangan sampai anak dibiarkan dari pagi sampai malam tanpa dikontrol kegiatannya kemana, melakukan apa dan tidak dapat di evaluasi.
“Jika kalau disekolah yang bertugas adalah guru BP. Jadi bagian kesiswaan yang biasa mengawasinya,” kata dia
“Sedangkan tempat kejadian perkaranya (TKP) sudah di bulan November. Kita menindak lanjuti dan kita melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, bahwa betul terjadi kerusakan terhadap bagian vitalnya korban yang notabennya masih berusia 12 tahun,” jelasnya
Selain itu, lanjut rofiq, kemudian dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan analisa kami juga bahwa kejadian di akhir bulan November 2020 itu memang betul terjadi. Yang bersangkutan pernah pergi satu hari di ajak oleh siapa dan ternyata di kroscek serta menyewa di suatu tempat di prigen juga cocok.
“Wajahnya juga cocok, sehingga penyidik pun yakin bahwa, persetubuhan itu terjadi. Mengakibatkan anak dibawah umur ini mengalami kerusakan dibagian alat vitalnya,” Kata dia
Saya harap jangan lagi terulang dan jangan lagi ada kejadian seperti ini dan lapisan masyarakat agar saling bahu membahu untuk mengatasi dalam kasus yang sama
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakninpasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” Pungkasnya (Abd Hamid)
Komentar