Seorang Pemuda Spesialis Pencuri Kambing Ditangkap Polisi.

Hukum & Kriminal120 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Seorang pemuda spesialis kambing diamankan Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota. Pelaku berinisial NA (22) warga Kampung Baru, Desa Wates, Kec Lekok, Kab Pasuruan. Senin, (7/6)

NA (22) ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban bernama safi’i yang sudah mengetahuinya waktu mencuri kambing.

Justru Ia tak sadar saat beraksi sudah diketahui oleh warga setempat. Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengungkapkan, Pada hari Jumat tanggal 14 mei 2021, Sekira jam 11:30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian hewan berupa satu ekor kambing jenis kacang umur 6 balan, yang di lalukan oleh pelaku.

“Pelaku dari awal yang sudah mempunyai niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian hewan berupa kambing,” ungkapnya

Pada saat itu bertepatan dengan waktu orang akan melaksanakan sholat jumat, pelaku keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Jatirejo yang mana di pekarangannya banyak yang mengembala kambing.

Pelaku menemukan segerombolan kambing yang di gembala, namun di tinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku berhenti dan menangkap satu ekor kambing jenis kacang lalu di ikat dan di bawa kabur menaiki sepeda motor,.

“Pada saat pelaku mengambil se-ekor kambing tersebut, telah di ketahui langsung oleh saksi bernama Soleh yang saat itu hendak berangkat sholat jumat namun tidak langsung di tangkap karena keburu sholat Jumat usai, sehingga setelah sholat jumat, barulah Soleh kemudian memberitahukan kepada pemilik kambing bahwa kambingnya telah di ambil oleh pelaku N.A,” jelasnya

Masih kata endy, Berhubung di sekitar Dsn tegalan tersebut sering terjadi pencurian Kambing, akhirnya warga sebanyak kurang lebih 75 orang beramai – ramai mendatangi rumah pelaku dan beruntung pelaku tidak ada di tempat, namun Se-ekor kambing yang baru saja di ambil tersebut di sembunyikan dan di ikat di belakang rumah pelaku.

Akhirnya pemilik kambing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok, setelah di lakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 04 juni 2021.

“Sekira jam 19:00 wib anggota Polsek Lekok berhasil menangkap pelaku di Ds sumber agung Kec Grati Kab Pasuruan, serta pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian se-ekor Kambing milik Pelapor tersebut dan rencana akan di jual ke pasar Hewan di Grati seperti kebiasaan sebelum sebelumnya,” bebernya

Dari pengembangan penyelidikan, pelaku mengaku sering mencuri kambing di area yang sama sebanyak 4 ( empat ) kali dan setiap habis mencuri kambing hasil curiannya di jual di pasar Hewan Grati.

“Bahwa pelaku setelah melalukan pencurian kambing tersebut setelah laku terjual uangnya di gunakan untuk foya2-foya dan main perempuan,” pungkasnya

 

Komentar