Rumah Restorative Justice Desa Jeruk Gulung  dan Lima Syarat Kasus Bisa di Berhentikan

Hukum & Kriminal152 Dilihat

 

Editor : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Tidak semua perkara pelanggaran hukum bisa mendapat Restorative Justice. ada lima syarat dimana kasus bisa dihentikan melalui Restorative Justice. Lima Syarat di maksut untuk menjadikan batasan penyelesaian suatu perkara agar tidak disalah gunakan.

Ungkapan tersebut di tegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab.Madiun Nanik Kushartanti SH. Mh kepada awak media mabesbharindo.com (Kamis 31/3/2022). saat  melakukan Louncing ” RUMAH RESTORATIVE JUSTICE” yang dapat di gunakan sebagai tempat musyawarah dari suatu tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat sebelum perkara masuk ke ranah penegak hukum . Hadiri dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Kepala Dinas PMD, Muspika Kecamatan Balererjo serta Kepala Desa se- Kecamatan Balerejo.

Kajari kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, S.H., M.H.

“Syarat pertama, pelaku ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan  bukan seorang residivis. kemudian yang kedua, ancaman hukuman yang disangkakan ke pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kalau kejahatannya terhadap barang itu nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.2,5 juta. keempat, ada perdamaian atau ada surat pernyataan memaafkan dari korban. dan yang kelima, tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah, seperti motivasinya tadi karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri, ” jelas Nanik

BACA JUGA : Bentuk Sinergitas Satpol PP Dan TNI-POLRI, Wujudkan Kamtibmas dan Tribuntrandmas di Kab.Madiun

Menanggapi perihal terkait langkah di adakannya rumah restorative jistice ini, Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Menyampaikan, langkah restorative Justice ini membangkitkan kearifan lokal, jadi bagaimana esensi kerukunan di antara masyarakat di kedepankan terlebih dahulu dengan musyawarah dan mufakat kekeluargaan.

“seluruh masalah itu tidak harus selesai dengan Apa tanggapan Hukum, akan Tetapi  apabila saling memaafkan atau dengan persyaratan yang disampaikan kajari tadi dan itu sudah memenuhi bisa memakai metode restorative Justice” jelas Bupati madiun

Kepala Desa jerug gulung Heru Setyo Busono

Masih di lokasi yang sama selaku Kepala Desa tuan rumah, Heru Setyo Busono yang Aula atau gedung pertemuan milik desa nya di gunakan sebagai Rumah Restorative  mengaku siap bersama- sama untuk mensukseskan apa yang menjadi harapan dan tujuan dan fungsi sebenarnya keberadaan Rumah Restorative Justice  bisa terwujud” tegas Heru Setyo Busono

Di jelaskan lebih lanjut oleh Heru Setyo Busono, bahwa  Rumah Restorative Justice yang bertempat di kantor Desa Jeruk Gulung ini disediakan ruang yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak yang berkonflik, sehingga tidak perlu ke kejaksaan dshulu. Setelah musyawarah tercapai,Kemudian di bawa  penyelesaian secara prosedur resminya di kantor kejaksaan” Pungkasnya

Komentar