Potensi Perbuatan Pungli di Lingkup Kerja Dinas Pendidikan

Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen. Pol. Agung Makbul Pada Seminar Group Discussion di Banda Aceh

&&&_____________&&&&&____________&&&

MABESBHARINDO.COM.                  BANDA ACEH – Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli)  telah memetakan potensi terjadinya pungutan liar atau pungli pada lingkup kerja dinas pendidikan. Berdasarkan pemetaan ini sedikitnya ada dua puluh hal rawan pungli, di antaranya biaya formulir daftar ulang peserta didik, penerimaan / Sumbangan siswa baru, dan biaya seragam sekolah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen. Pol. Agung Makbul, pada seminar forum group discussion di Banda Aceh, Senin (29/3/21). Seminar bertajuk “Pencegahan Pungli pada Layanan Pendidikan Sekolah Tingkat SMA, SMK, dan PKLK Tahun 2021” ini diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli.

Selain itu, potensi pungli juga ada pada biaya LKS atau lembar kerja siswa atau modul pengayaan, biaya buku sekolah,  biaya les dan tambahan pelajaran. Kemudian juga pada biaya Praktikum, kegiatan Ekstrakulikuler, iuran Kebersihan, dan Keamanan, papar Makbul.

Satgas Saber Pungli juga mendapati “jual beli jabatan kepala sekolah, pungutan uang sertifikasi guru, pungutan atas nama uang komite sekolah, dan biaya study tour. Masih banyak lagi potensi pungli bila dirangkum mulai dari pendaftaraan calon siswa baru hingga biaya wisuda kelulusan.

Makbul mengingatkan bahwa pungli berarti meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Dalam perspektif tindak pidana korupsi, pungli dilakukan pegawai negeri atau pejabat negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang tidak sesuai peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Lebih lanjut Makbul menegaskan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai sejumlah kewenangan. Di antara kewenangannya yaitu mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli dengan melakukan operasi tangkap tangan.

Satgas juga berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli. Sanksinya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sanksi administrasi atau sanksi pidana).

(Sumber : Satgas Saber Pungli)

Komentar