Pokmas Ngoceh,Wajib Setor Biaya PTSL 5 Ribu Ke Salah Satu Kades di Sawahan

Daerah9438 Dilihat

 

Editor : Joko Susilo

MADIUN, Mabesbharindo.com – Ngoceh, Pokmas selaku tim pelaksana penyelesaian program PTSL wajib setor Rp 5000.00 per-pemohon ke salah satu Kepala Desa wilayah kecamatan Sawahan Kab Madiun.

Menjadi pertanyaan besar…?berdasarkan tugas pokok dan wewenang selaku kepala Desa adalah, membentuk Pokmas dan kemudian menugaskan berdasarkan Perdes yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Kendati,sudah di biayai oleh Negara,tidak terlepas selaku pemohon Program PTSL tetap masih di bebani biaya berdasarkan SKB 3 menteri untuk kepulauan jawa dan bali sebesar Rp 150.000.00.

Namun, sudah bukan menjadi rahasia umum,berdasar atas kesepakatan bersama,pemangku wilayah,penyuluh hukum serta pemohon sertifikat program nasional andalan Presiden RI Ir. Joko Widodo ini akhirnya membengkak hingga Rp 400.000 sampai dengan Rp 450.000 dan bahkan melebihi

BACA JUGA :Ditetapkan Tersangka, Meski Telah Dipulangkan Ke Madiun

Sudah banyak Kepala Desa di berbagai wilayah di indonesia yang mendapat sanksi hukum pidana kurungan penjara hingga protol dari jabatannya.

Tidak membuat jera,,,,! diduga salah satu kepala desa di wilayah kec Sawahan Kab Madiun bahkan  memberanikan diri menjadi koordinator pungutan se-kecamatan sawahan dari setiap per-pemohon sebesar Rp 5.000.00

Cukup fantastis.Pasalnya antusias warga indonesia khususnya di kab madiun sangat besar. Contohnya,untuk salah satu desa saja di kec sawahan dua tahun silam mencapai 380 pemohon.

Lalu berapa ribu se-kecamatan sawahan kab Madiun….?

Dari ocehan Pokmas yang berhasil di temui tim Wartawan dan LSM akan menindak lanjuti kebenaran pengakuan tersebut.

Hingga berita ini diunggah, pihak terkait kades,camat,dan BPN belum berhasil ditemui untuk di mintai keterangan pemberitaan lebih lanjut.

Komentar