Potensi Pungli Di Bidang Pendidikan Ada Sejak Murid Masuk Sekolah

Hukum & Kriminal925 Dilihat

MabesBharindo.com l Karawang – Potensi pungutan liar atau pungli di bidang pendidikan ada sejak murid masuk sekolah, pada masa pembelajaran, hingga akhir masa sekolah atau kelulusan, demikian dinyatakan Rohayatie dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Hal ini dia sampaikan pada workshop tentang pemberantasan pungli di bidang pendidikan dan pendanaan pendidikan dari masyarakat.

Menurut  Rohayatie, orang melakukan pungli karena motif dan ada kesempatan. Untuk mencegah orang agar tidak melakukan pungli, aparat pelayan masyarakat di bidang pendidikan perlu diberi arahan pencegahan pungli. Selain itu, perlu diterapkan mekanisme  pelayanan publik yang tidak memungkinkan terjadinya praktik pungli, jelasnya.

“Jika korupsi (pungli) meningkat, maka kejahatan lain akan meningkat. Sebaliknya kalau  korupsi menurun, maka kejahatan lain juga akan menurun,” tuturnya.

Workshop  berlangsung di Karawang, Jawa Barat, Kamis (27/5/21). Kegiatan ini diselenggarakan Masyarakat Anti-Pungli Indonesia (MAPI) bekerja sama dengan Unit Pemberantasan Korupsi (UPP) Kabupaten Karawang, UPP Jawa Barat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Karawang, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Selain itu juga hadir jajaran UPP Kabupaten Karawang dan UPP Jawa Barat, serta kepala sekolah SMP seluruh Karawang.

Baca Juga ®️ Klik 👇👇 👇

Polres Madiun Peduli, Bhabinkamtibmas Purwosari Kunjungi Pelajar Papua

Sementara itu, Dewan Pengarah MAPI  Irjen. Pol. Widianto Poesoko menyatakan bahwa pungli  artinya meminta sesuatu  di tempat yang tidak seharusnya ada biaya. “Yang semestiya gratis, tapi diminta bayaran,” kata Widianto yang juga mantan Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.

Dia ingatkan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari  luar APBN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sumbangan dana untuk kebutuhan sekolah diperbolehkan asal sepengetahuan dan persetujuan orangtua murid.

“Bila ada praktik  pungli dalam pendanaan pendidikan harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk dicek silang sebelum dilaporkan ke UPP untuk diproses lebih lanjut.  Pelaku dapat dibawa ke ranah hukum,” jelas Widianto.

Baca Juga ®️ Klik Disini 👇👇👇

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Budidaya Tanaman Ganja Hidroponik

Pemerintah bertekad memberantas pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kementerian, lembaga, pemerintah (provinsi, kabupaten, kota). Pemberantasan pungli bertujuan untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik. Pungli dianggap telah merusak tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemberantasan pungli dilandasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar. Pelaku pungli dapat dipidanakan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, bila dalam pungli tersebut didapati unsur-unsur pidana.

Sementara itu, Ketua Umum MAPI, Dedy AP, saat  membuka acara menegaskan pentingnya mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan. Fasilitas, anggaran, dan pengelolaan menjadi kunci utama suksesnya penyelenggaraan pendidikan.

( Sumber : Tim Media Saber Pungli)

 

Komentar