Pungutan, Sumbangan, dan Bantuan Dilingkup Pendidikan Rawan Pungli

Hukum & Kriminal925 Dilihat

————-————————————————–MABESBHARINDO.COM.    PANGKAL PINANG – Pungutan, sumbangan, dan bantuan untuk pendanaan atau pembiayaan pendidikan sangat rawan dijadikan pungutan liar (pungli). Demikian dipaparkan Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Sidik Bangka Belitung, Zayadi Hamzah, dalam sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli di Pangkalpinang, belum lama ini.

Menurut Zayadi, pungutan, sumbangan, dan bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pungutan bersifat wajib, sedangkan sumbangan dan bantuan tidak wajib dan tidak mengikat, jelasnya.

Meskipun pungutan bersifat wajib, namun dalam Peraturan Pemeritah tentang Pendanaan Pendidikan ditegaskan tidak dipungut dari peserta didik / orangtua / wali yang secara ekonomi tidak mampu, katanya menegaskan.

Dia mengingatkan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan. Pungli sering disamakan dengan pemerasan, penipuan, atau korupsi .

Untuk mencegah pungli di lingkungan lembaga pendidikan, Ia menyarankan agar dibuat tata kelola sekolah berintegritas. Pengelolaan anggaran sekolah juga harus transparan dan norma kesusilaan di sekolah harus dipatuhi, jelasnya.

Ia juga menyarankan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota membuat peraturan daerah tentang pendanaan pendidikan. Perda ini diikuti edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah ditetapkan satuan biaya siswa per tahun

Di sisi lain, menurut dia, sekolah harus membangun pakta integritas ditandatangani guru, karyawan, pimpinan sekolah, kepala sekolah, orangtua murid, masyarakat, dan dinas pendidikan. Pakta ini berisi ikrar mencegah dan tidak kolusi, korupsi, serta nepotisme.

Pelaku pungli harus ditindak berdasarkan Undang Undang,” tuturnya.

Kegiatan Sosialisasi itu diselenggarakan Kelompok Kerja Pencegahan Satgas Saber Pungli bekerja sama dengan Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan akademisi.

(Sumber : Satgas Saber Pungli)

Komentar