Pemerintah Persiapkan Bantuan Benih Jagung, Inilah Kriteria CPCL

Ekonomi & Bisnis451 Dilihat

MABESBHARINDO.com I JATIM – Jagung menjadi komoditas pangan nomor dua setelah padi. Karena itu, peningkatan produksi jagung terus digenjot. Selain memperluas areal, pemerintah juga menyiapkan bantuan sarana produksi. Siapa yang bisa menerima bantuan tersebut?

Untuk tahun 2021, pengembangan perluasan areal jagung berada di lokasi food estate, system integrated farming dengan komoditas lain, serta pengembangan budidaya wilayah khusus. Ditambah dengan lahan swadaya milik petani, luas total lahan yang dikembangkan untuk tahun ini adalah 4.267.661 ha.

Baca Juga : Gelar FGD, Polri Paparkan Prinsip Pemolisian Di Tengah Pandemi Covid- 19

Untuk pengembangan jagung di wilayah khusus, kerjasama dilakukan dengan berbagai pihak. Antara lain, kelompok dan gabungan kelompok tani,  lembaga pemerintah dan non pemerintah, koperasi dan korporasi, bahkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

Kelompok masyarakat dan kelompok keagamaan yang ada di desa juga termasuk dalam skenario program pengembangan wilayah yang bersifat khusus. Tentunya dengan pengawalan dari dinas pertanian masing-masing daerah.

“Ada kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan untuk  pengembangan jagung wilayah khusus”, papar Indra Arnen yang mewakili Direktur Serealia Tanaman Pangan, Jumat (23/7/21).

Khusus untuk petani calon petani penerima bantuan diprioritaskan belum pernah mendapat bantuan pemerintah sejenis dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan atau yang mengalami kegagalan pertanaman sebagai bentuk kompensasi.

Sedangkan untuk calon lokasi menurut Indra, beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain, prioritas untuk lahan perluasan areal tanam serta lahan yang mendapatkan bantuan PATB tahun 2020.

Berikutnya adalah lahan untuk Peningkatan Indeks Pertanaman (PIP). Kawasan food estate, koperasi dan kerjasama kemitraan dan yang paling penting kepemilikan lahan jelas. Kepemilikan lahan, baik milik sendiri, sewa maupun kerjasama tidak dalam keadaan sengketa.

Indra menambahkan, bantuan yang diberikan bagi CPCL adalah bantuan lengkap yang meliputi benih jagung, herbisida, pupuk kimia dan hayati, pengolahan lahan serta pendampingan dari pusat menggunakan teknologi polygon.

Adapun target penerima bantuan jagung wilayah tahun 2021 ini ditargetkan sebanyak 9.000 ha. Namun realisasinya belum optimal, karena berbagai kendala. “Kami sekarang sedang melakukan optimalisasi kontrak dari 9.000 hektar yang sudah ada,” katanya.

Khusus untuk CPCL kerjasama dengan Lapas dan Rutan lanjut Indra, masih tersedia slot sebanyak  200 ha yang akan segera di realisasikan kerjasamanya dalam waktu dekat.

“Silahkan diusulkan saja, kami akan ajukan pada DIPA Perubahan supaya mendapat pengesahan dan dibuatkan SK CPCL-nya. Prosesnya akan segera kita percepat  agar budidaya tanaman jagung bisa segera dilakukan pada awal bulan September dan Oktober ini,” tuturnya.

(Red)

 

Komentar