Polisi Berhasil Bongkar Kasus Budidaya Tanaman Ganja Hidroponik

TNI & Polri473 Dilihat

MabesBharindo.com l Jakarta – Kepolisian dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pengungkapan kebun ganja hidroponik sekaligus menyita barang bukti 200 pot ganja dengan berat sekitar 40 kilogram dan juga menangkap empat orang dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yaitu, berupa budi daya tanaman ganja secara hidroponik,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, di Jakarta.

Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengguna ganja berinisial TM, dengan barang bukti 3,8 gram ganja. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HF selaku kurir berikut barang bukti ganja sebanyak 38 gram. “Dari situ kita lanjutkan pengembangan, akhirnya kita berhasil mengungkap tanaman secara hidroponik di wilayah Brebes dan pada saat kami melakukan penggerebekan di lokasi kami menemukan 300 pot tanaman ganja, namun yang berhasil tumbuh sebanyak 200 pot,” jelasnya.

RELATED POSTS…..

SKK Migas Optimis Projek JTB Gas Bojonegoro Berjalan Sesuai Target

Saat penggerebakan berlangsung, penyidik turut menangkap tersangka SY selaku penjaga dan UH yang merupakan pemilik dengan barang bukti biji-bijian dan 29 linting ganja. Tanaman ganja yang ditanam menggunakan metode hidroponik itu baru berusia sekitar tiga bulan dan belum sempat dipanen. “Satu pot ganja menghasilkan sekitar 200 gram. Jadi semua total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.

Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, tersangka UH memberikan modal kepada SY sebesar Rp 550.000 untuk menanam dan akan diberi Rp 100.000 per pot jika berhasil dipanen. Namun, penyidik masih mendalami motif tersangka menanam ganja itu. Sebab berdasarkan keterangan ganja itu hanya untuk konsumsi pribadi, bukan dijual.

“Yang cukup unik, bahwa terhadap tersangka UH ini tidak dalam konteks untuk secara ekonomis diperjualbelikan, tidak. Tapi menggunakan sendiri, sebelumnya yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan yang sama di wilayah Majalengka. Namun tidak berhasil, tidak tumbuh. Lalu pindah ke wilayah Brebes,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.

Terkait dari mana tersangka mengetahui cara menanam ganja dengan metode hidroponik, penyidik masih mendalaminya. Atas perbuatannya, tersangka TM selaku pengguna dikenakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan, tersangka HF, SY dan UH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Komentar