Polsek Nongkojajar Hadiri Jago Bangdes Bersama Kades Se-Kecamatan Tutur dan Kejari Bangil.

Daerah, Pemerintahan1173 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Dalam rangka Jagongan Bersama dan Bangun Deso bersama Kejaksaan Bangil Kabupaten Pasuruan dan Perwakilan Kades Se-Kabupaten Pasuruan berlangsung di Omah Tutur Desa Tutur Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, dengan tema, “Jago Bangdes”, berjalan dengan lancar dan kondusif. Selasa, 9/3/2021 pukul 14:00 Wib.

Dengan diadakannya Jago Bangdes ini, agar pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) agar terarah sesuai dengan rencana kegiatan desa.

Selain itu juga, pihaknya juga melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) sebagai bekal di lapangan untuk di awasi dalam setiap penggunaannya.

Dengan perjanjian kerjasama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa. Penandatanganan itu dilakukan Kejari Bangil H. Ramdhanu Dwiyantoro dengan salah satu perwakilan Kepala Desa.

Bahkan agar tidak ada penyelewengan dan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terhadap penggunaan dana tersebut.

Hadir juga dalam pertemuan itu yakni, Kajari Bangil H. Ramdhanu Dwiyantoro, Pejabat Kejaksaan Negeri Bangil, Sekcam Tutur Fathurrozi, Kanit Binmas Polsek Nongkojajar Aipda Arif Kurniawan, Ketua AKD Kab. Pasuruan Agus Supriono, H Herman Ketua AKD Kecamatan Tutur, Perwakilan AKD Kecamatan se-Kab. Pasuruan, Kades se-Kecamatan Tutur dan Kaur Perencanaan Kecamatan Tutur Bapak Iwan.

Kajari Bangil Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan Dalam pelaksanaan jagongan ini adalah cara untuk mendekatkan diri dengan Muspika dan Pemerintah Desa, supaya pelaksanaan tetap bersinergi dan lebih berhati-hati serta agar tidak bertentangan dengan perdes dan hukum. jelasnya

Sedangkan menurut Ketua AKD Kabupaten Pasuruan Agus Supriono menyampaikan bahwa, pada intinya minta bimbingan, agar dalam pelaksanaan pemerintahan di desa bisa dibimbing supaya tidak melanggar hukum.

Ditempat yang sama Kanit Binmas Polsek Nongkojajar menyatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di desa berlangsung dengan lancar.

“Dengan adanya penandatanganan tersebut dan tidak ragu-ragu dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya yang berhubungan dengan Dana Desa,” ujar Aipda Arif Kurniawan, Selasa, (9/3/2021).

Menurutnya, dalam penggunaannya agar terarah sesuai dengan rencana kegiatan desa yang sudah disepakati.

“MOU tersebut sebagai bekal di lapangan untuk di awasi dalam setiap penggunaannya, agar tidak ada penyelewengan dan pertanyaan dari masyarakat terhadap penggunaan dana tersebut, yang bersifat terbuka dan transparan sesuai kegiatan yang sudah direncanakan Desa,” pungkas arif (Dedik)

Komentar