Mabes Bharindo.com | Jakarta – Masyarakat diminta untuk waspada dengan modus penjual minyak goreng murah yang banyak dipasarkan secara online. Satgas Pangan Polri menekankan pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan setelah Satgas Pangan Polri menerima banyak pengaduan dari ibu-ibu terkait modus penipuan minyak goreng dijual murah secara online.
“Saya sampaikan saran ada masukan banyak ke kami, adanya ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah, jadi kasih uang muka tapi barang tidak datang,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., (21/02/22).
Baca juga : Satgas Pangan Polri, Bongkar Peredaran Minyak Goreng Palsu
Sejak 1 Februari 2022, Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yakni Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 untuk kemasan biasa, dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah yang dijual di pasar tradisional.
“Jadi jangan terpancing harga murah,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus menjelaskan pelaku penipuan menggunakan modus memasarkan minyak goreng melalui media online dengan harga jual lebih murah dibanding HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat diminta jangan terpancing melakukan pemesanan dan mengirimkan uang. Setelah dikirim, ternyata minyak goreng tak dikirim.
Baca juga : Antar Pesanan di Kamar Hotel, Kurir Sabu Jaringan Surabaya Ditangkap Petugas Polres Nganjuk
“Kami sudah sampaikan jangan terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim dan barang tidak ada,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Terkait kelangkaan minyak goreng, Satgas Pangan Polri mengklaim minyak goreng di Tanah Air tercukupi untuk masyarakat.
“Kami sudah sampaikan jangan terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim dan barang tidak ada,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Sejumlah daerah di Indonesia terjadi dugaan penimbunan minyak goreng seperti di Sumatera Utara, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Makasar dan Sulawesi Selatan.
[humaspolri]
Editor : Red
Komentar