MabesBharindo Beltim – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 (Berita Daerah Nomor 76) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sertifikasi Khusus Masyarakat Belitung Timur.
Dengan keluarnya Perbup ini secara otomatis akan menggantikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2017. Adanya Perbup terbaru ini agar lebih layak persyaratan dan lebih mengayomi kebutuhan masyarakat Beltim, serta masih mentaati atas kewajiban masyarakat atas pajak daerah terutama sekali pajak bumi dan bangunan.
Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, pembebasan BPHTB hanya diberikan bagi satu orang pemilik (nama) atas satu bidang tanah yang memiliki bangunan rumah tinggal dengan luasan bidang tanah tidak melebihi 1.500 meter persegi. Selain itu pula, penerima manfaat juga harus berdomisili dan memiliki KTP Beltim.
Dengan adanya syarat tambahan pada Perbup tersebut tentu membuat tidak semua sertifikat program PTSL di tahun 2018, 2019 dan 2020 yang telah dibuat di Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim akan menerima pembebasan BPHTB.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim Khaidir Luthfi menyatakan bahwa adanya penyesuaian aturan dalam Perbup terbaru itu bertujuan agar pembebasan BPHTB lebih tepat sasaran dan manfaat pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan dalam legalitas administrasi kepemilikan tanah tempat rumah tinggal. Sedangkan untuk individu pemilik bidang-bidang tanah dengan keperluan bisnis harus memenuhi kewajiban-kewajiban atas pajak ke Pemerintah Daerah.
“M9emang ada syarat-syarat tambahan khusus bagi penerima manfaat pembebasan BPHTB. Kita ingin agar pembebasan BPHTB ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat Beltim yang membutuhkan,” kata Khaidir kepada Diskominfo Beltim, Selasa (23/02/2021).
Terkait nama-nama yang sudah masuk dalam daftar nominatif PTSL di luar syarat-syarat pembebasan BPHTB, Khaidir menyarankan agar bisa menyelesaikan administrasi BPHTB mengacu pada peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan pajak daerah.
“Bagi nama-nama yang sudah masuk namun tidak memenuhi syarat dalam Perbup tersebut kita minta agar dapat membayarkan BPHTB dan PBB agar sertifikat dapat segera diterima,” ujar Khaidir.
Penyerahan Sertifikat Tunggu Verifikasi Nama Penerima
Terpisah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hary Lesmana, seizin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim Akhmad Syaiku menyambut baik keluarnya Perbup terbaru yang mengatur tentang Pembebasan BPHTB khusus untuk program PTSL. Meski begitu sertifikat belum bisa langsung diserahkan kepada pemegang hak atas tanah, mengingat Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim masih menunggu hasil verifikasi nama-nama para penerima manfaat pembebasan BPHTB dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim.
“Serifikatnya belum bisa kita serahkan, karena kita masih harus menunggu hasil verifikasi nama-nama yang akan dibebaskan BPHTB,” kata Hary kepada Diskominfo Beltim di ruang kerjanya, Selasa (23/2/21)
Hary menyebutkan setidaknya ada total 21.504 bidang sertifikat PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim yang sudah siap untuk diserahkan. Serifikat PTSL itu berasal dari tahun 2018, 2019, dan 2020.
“Untuk realisasi tahun 2018 ada 8.550 bidang, tahun 2019 ada 18.978 bidang dan tahun 2020 ada 2.339 bidang. Semuanya siap diserahkan,” ujar Hary.
Terkait target PTSL tahun 2021 ini, Dia mengungkapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim mendapatkan target sebanyak 2.100 bidang sertifikat pada kegiatan PTSL akan menyasar Kecamatan Simpang Pesak, seperti Desa Simpang Pesak, Tanjung Batu Itam dan Kelumpang sesuai SK penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim.
“Untuk Desa Simpang Pesak kita sudah turun pengukuran fisik bidang tanah dan pendataan yuridis. Tujuan program PTSL ini memberikan kepastian hukum terhadap status bidang tanah, meningkatkan kesejatraan perekonomian bagi masyarakat dan menjadikan suatu desa, kecamatan serta Kabupaten lengkap. Artinya Semua tanah yang dikuasai masyarakat terdaftar dan terdata” ungkap Hary.
Syarat-syarat dalam Perbup Nomor 76 Tahun 2020:
1. Pembebasan BPHTB hanya diberikan kepada penerima sertipikat PTSL yang berada dalam data nominatif yang masuk dalam Surat Keputusan yang memuat daftar nama-nama pemegang hak tanah pada program PTSL yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten yang disampaikan ke Bupati.
2. Terdaftar sebagai wajib PBB-P2 ( apabila belum terdaftar agar didaftarkan );
3. Melunasi Piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya;
4. Diberikan pada 1 (satu) orang pemilik atas satu 1 (satu) bidang tanah yang memiliki bangunan rumah tinggal dengan luasan bidang tanah tidak melebihi 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) dan terdaftar pada data nominatif PTSL;
5. Pemilik bidang tanah yang terdaftar pada data nominatif PTSL dan memiliki alamat domisili di kabupaten Belitung Timur dengan mengacu kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK);
6. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (4) dan (5) berlaku untuk pemilik bidang tanah perseorangan, dikecualikan tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Desa;
7. Bupati menetapkan nama-nama penerima pembebasan BPHTB dengan Keputusan Bupati;
8. Peraturan Bupati ini hanya berlaku untuk kegiatan PTSL yang telah dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur pada Tahun 2017, 2018 dan 2019;
9. Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sertifikasi Khusus Masyarakat Belitung Timur (Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jurnalis : Wakil Kepala Biro (Wakabiro)
Kab. Belitung Timur -Bangka Belitung
Komentar