™Probolinggo,MabesBharindo–Petani bawang di Kabupaten Probolinggo kini boleh sedikit lega. Sebab, kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian maupun penadah jaring, yang belakangan marak terjadi.
- Pekan lalu, Polsek Dringu mengamankan pencuri dan penadah tersebut sekaligus. Rupanya, kedua tersangUka sudah kerap kali beraksi dan transkasi membli jaring bawang hasil curian.
Kedua tersangka itu adalah Sahid, 34, warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Dia adalah pelaku pencurian jaring. Sedangkan penadahnya, Suyono Wijaya, 47, warga Dusun Kacangan Desa Watuwungkuk, Kecamatan dringu
Kapolsek Dringu AKP Taufik mengatakan, bulan lalu pihaknya mendapatkan aduan dari warga masyarakat dan kelompok petani bawang. Para petani resak akan maraknya jaring tanaman bawang petani yang banyak hilang.
Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengecek ke setiap tanaman bawang merah yang menggunakan jaring. Sebab, jaring jenis kelambu itu sudah ditandai dengan ciri-ciri khusus.
”Awalnya kami amankan tersangka Suyono, yang kedapatan menggunakan jaring kelambu bawang dengan ciri-ciri milik korban yang hilang. Setelah kami periksa, akhirnya tersangka Suyono mengakui, jaring bawang itu hasil membeli ke tersangka Sahid,” katanya pada MabesBharindo,Rabu (24/3).
Kapolsek menambahkan, dari tersangka Suyono itu, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan tersangka Sahid di rumahnya. Nama terakhir yang disebut, sudah dua kali menjual jaring bawang ke tersangka Suyono. Masing-masing dengan harga sekitar Rp 4,2 juta dan Rp 4,7 juta.
”Tersangka Sahid mengaku, mencuri jaring tanaman bawang di petak sawah blok beringin desa Sumbersuko Dringu. Kami masih kembangkan, diduga tersangka Sahid juga terlibat kasus pencurian jaring di TKP lain,” terangnya.
Dari tangan tersangka Suyono diungkapkan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan dua gulung jaring tanaman bawang merah (jarit). Kemudian dari tersangka Sahid, pihaknya amankan barang bukti pisau kecil, dan celurit yang digunakan memotong ujung tali jaring bawang itu.
”Tersangka Sahid dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Suyono dijerat dengan pasal penadah 480 KUHP,” tegasnya. (Abd Hamid)
Komentar