Pemprov Jatim dan KPK Gelar Rakor Program Pencegahan Koropsi

Daerah748 Dilihat

MabesBharindo l Bojonegoro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Koordinator (Bakorwil) wilayah II Jawa Timur yang menaungi Kabupaten maupun Kota baik Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Kediri, Mojokerto dan Jombang, turut serta mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi bersama komisi pemberantasan korupsi (KPK), di Pendopo Malowopati Bojonegoro, Selasa (9/3/2021).

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan wilayah Jawa Timur bebas dari zona korupsi. Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 6 huruf b, undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Bakorwil II Bojonegoro, Dyah Wahyu Ermawati mengatakan, suatu kebanggaan tersendiri hari ini wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro dipertemukan dengan bupati maupun walikota baik kabupaten dan kota dibawah naungan Bakorwil II Bojonegoro, terkait pencegahan dan supervisi pada rapat koordinasi program pencegahan korupsi.

“Suatu kebanggaan bahwa Bakorwil II Bojonegoro mendapatkan arahan dari KPK,” ungkap Kepala Bakorwil II Bojonegoro, Dyah Wahyu Ermawati.

Dalam penanganan dan pencegahan korupsi, turut serta dilakukan supervisi hingga monitoring. Dalam hal ini, Bakorwil turut serta melakukan fungsi mediasi sekaligus Pemprov Jawa Timur juga turut serta mendukung program pencegahan korupsi dengan berbagai pertemuan.

“Banyak aset pemerintah yang perlu dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional, diantaranya turut bekerjasama dengan KPK pada penanganan dan pencegahan korupsi,” tutur Kepala Bakorwil II Bojonegoro.

Pihaknya juga berharap, nantinya melalui rakor program pencegahan korupsi pada wilayah Jawa Timur, dapat berjalan dengan lancar sekaligus siap mewujudkan Jawa Timur bebas dari zona korupsi sesuai yang tertera pada undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

“Harapan kami rakor ini berkelanjutan, dan mendukung wilayah Jawa Timur bebas dari zona korupsi,” harap Kepala Bakorwil II Bojonegoro.

Tidak hanya bersifat seremonial sesuai dengan pembicaraan yang dilakukan, dalam rapat koordinasi program pencegahan korupsi, turut serta dilakukan penandatanganan bersama dengan para Wali Kota maupun Bupati pada wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro.

Komentar