Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pelaksanaan SPBE merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Polda Kepri yang memiliki karakteristik wilayah perairan, kepulauan dan perbatasan tentunya sangat memerlukan inovasi dan terobosan kreatif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi baik dalam rangka pelayanan internal perkantoran maupun dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mampu menjangkau titik-titik layanan sampai ke pulau-pulau terluar berpenghuni.
Komentar