Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
JAKARTA l Mabes Bharindo.com – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, Senin (20/12/2021])
Jenderal bintang dua ini menyatakan bahwa benar telah meninggalkan dinas tanpa izin oknum anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, di Kabupaten Keerom, Papua (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api [senpi] organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12/2021) lalu.
BACA JUGA ******
- Kabupaten Sragen Mulai Gelar Vaksinasi Bagi Murid SD Usia 6 -11 Tahun
- Setelah 13 Tahun Hilang, Sucipto Warga Sukorejo Ditemukan di Magelang
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD & TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku & semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan oknum Anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 & Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (Red)
Editor : Khoirul Anam
Komentar