MORENA PUB & KTV Batam Sediakan Tarian Striptis

Hukum & Kriminal989 Dilihat

MABESBHARINDO, Kepri Batam| Salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam seperti Morena Pub & KTV Batam diduga Sudah sering dan Hampir setiap Malamnya menyajikan Tarian-tarian yang menonjolkan serta Keterbukaan Para wanita penghibur yang mana cuman menggunakan pakaian dalam saja.

Dapat diduga kuat, Aktivitas yang diduga dilakukan oleh Managemen Morena tidak pernah tersentuh sedikitpun oleh penegak hukum baik dari Polresta Barelang maupun Polda Kepri, Sehingga aktivitas penari Striptis di Morena berjalan aman tanpa takut terhadap aturan hukum yang ada.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Investigasi pusat media MABES BHARINDO, Morena Pub & KTV Batam tidak hanya menyediakan tarian Striptis, Namun diduga Morena Pub & KTV Batam menyediakan cewek Bokingan yang di Nahkodai seorang mami di Morena, Sehingga bagi para pengunjung VIP Room dapat memilih wanita sesuka hati para pengunjung yang dapat memuaskan birahinya untuk diajak berkencan diluar MORENA itu sendiri dan juga bisa memesan kamar hotel yang sudah di sediakan oleh managemen yang bisa dilalui lewat belakang di karenakan ada jalan khusus menuju hotel tersebut

Untuk mendapatkan informasi yang jelas, Tim investigasi menemui salah satu pengunjung Morena Pub & KTV Batam yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan “Kalau kita mau pesan cewek Bokingan, atau untuk temani minum dan pemuas nafsu, Harus bilang ke mami dulu bg, ntar cewek” itu disuruh mami masuk ke Room tempat kita minum, Lalu mami tersebut mencatat wanita mana yang mau di boking dengan kata Cas dulu baru bisa di kuasai, Gitu sih bg”. Katanya

“Tim investigasi kembali bertanya berapa harga bokingan cewek di Morena Pub & KTV “Kalau itu saya kurang tau bg, Tapi setau saya kalau kita mau boking cewek itu antara kisaran 500 ribu, 1 juta, bahkan ada yang 1,5 juta, tergantung ceweknya juga bang, tapi harus melalui mami ya bang baru bisa kita boking cewek itu”. Jelasnya

Berdasarkan Investigasi dan informasi yang didapat oleh Tim investigasi Diduga Morena Pub & KTV telah menyalahi aturan yang tertuang pada Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human Trafficking ) kepada APH ( aparat penegak hukum ) yakitu Polresta Barelang dan Polda Kepri agar dapat melakukan tindakan terhadap pemilik tempat hiburan malam tersebut , yang mana dalam dugaan penari Striptis di MORENA berjalan mulus tanpa ada rasa takut .

 

 

MABES BHARINDO INVESTIGASI PUSAT

Komentar