Walikota Batam Angkat Bicara Atas Penyalahgunaan Lahan Hutan Lindung Oleh Para MafiaTanah Kavling

Hukum & Kriminal644 Dilihat

MABES BHARINDO, Kepri Batam |  walikota Batam baru selesai meresmikan mesjid As- safinatul Kompleks Pertamina II Kabil, Nongsa, pada Kamis (26/5/2022), dalam kawasan hutan lindung yang di hadiri oleh walikota Batam Muhammad Rudi dan wakil Gubernur Kepri.

Kehadiran walikota Batam membuat Mafia tanah kavling sudah mulai unjuk gigi menggarap hutan lindung hingga sekarang masih berlangsung.

Sementara itu Badan Pertanahan Kota Batam sudah tidak mengeluarkan lagi perizinan surat KSB (Kavling Siap Bangun) sejak tahun 2015 dan tidak diperbolehkan membangun kavling diatas lahan hutan lindung, akan tetapi lahan hutan lindung dijadikan pembanguan kavling yang berlokasi di jalan pertamina II Kelurahan Kabil dan Kecamatan Nongsa Batam.

Anehnya lagi, ada dugaan warga yang tinggal di rumah liar tersebut, di pindahkan di berbagai lokasi kota Batam teluk Nipah Punggur, batu Batam, warga Orchid.

Ironisnya pengusaha nakal mulai menghalalkan segala cara dengan menakut nakuti warga dengan alasan akan ada pelebaran jalan, untuk menggiring mereka menempati lahan tanah kavling di area hutan lindung dengan iming iming lahan tersebut sudah ada surat kavling siap bangun (KSB).

Menurut hasil pantauan awak media pada bulan mei 2022, pekerjaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembangunan kavling di lahan kawasan hutan lindung untuk mengambil keuntungan pribadi serta merugikan konsumen dan warga pindahan bebagai lokasi Ruli dikota Batam yang di atur oleh mafia tanah kavling dan pengusaha PL.

Oknum juga telah melakukan mutasi sekitar empat puluh kartu keluarga (KK) yang sudah di pindahkan ke lokasi kavling Pertamina ll masih dalam kawasan hutan Lindung.

Namun terkait pemindahan warga dari kampung teluk nipah, diduga adanya indikasi kejanggalan oleh oknum satpol PP Inisial IT untuk menakut-nakuti warga supaya pindah, karena lokasi warga yang sudah lama tinggal kampung teluk Nipah akan terdampak  adanya pelebaran jalan.

Anwar selaku ketua RT O2 /RW 02 menjelaskan kepada awak media, bahwa benar ada warganya sebanyak 43 kartu keluarga yang di pindahkan ke lokasi Kavling Pertamina II di karenakan warga tersebut mendapatkan surat yang di layangkan satuan polisi pamong praja bernama Imam Tohari, atas permintaan warga teluk Nipah yang sempat rapat di ruang kelurah Kabil kecamatan Nongsa kota Batam.

Sementara itu Rudi Walikota Batam menyatakan “Alhamdulillah hari ini saya sudah dipertemukan dengan warga setempat. Senin coba bawa ke saya sketsa lahan yang sudah ditempati masyarakat,” pesan Rudi kepada Ketua RW setempat. Kompleks Pertamina II Kabil, Nongsa, Kamis (26/5/2022).

Ditambahkan pula, “jika status lahan yang ditempati merupakan hutan lindung, maka harus segera diselesaikan terlebih dahulu, mumpung saya saat ini Wali Kota Batam, dan punya hak untuk mengajukan jika ada kemungkinan diputihkan, ya diputihkan saja,” kata Rudi. (26/5/2022).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam Lamhot Sinaga menyatakan tidak di bolehkah ada kegiatan dalam kawasan hutan lindung di hubungi lewat WhatsApp pesan singkat (2/7/2022).

Suharjono menjelaskan sebagai tokoh masyarakat Batam ini sudah merusak lingkungan hidup dan melanggar hak azasi manusia, sudah tinggal di ruli di pindahkan keruli lagi, seharusnya oknum-oknum yang melakukan pengawasan didalam kawasan hutan lindung.

Ini’ bohong, dinas terkait tidak tahu perkerjan menggarap kawasan hutan lindung di jadikan kavling berkedok beralasan pemindahan ada dugaan Puluhan hektar hutan lindung di rusak oleh perusahan kavling atau oknum-oknum yang nakal seharusnya jelas’kan surat legal kavling biar layak warga untuk tempat tinggal bersama keluarga.

 

 

Mabes BHARINDO.COM Kepri Hirmawansyah

Komentar