Miris Oknum Pengusaha Nakal Merusak Dan Menimbun Hutan Mangrove di Balerang

Hukum & Kriminal1126 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, (22/12/2022), Kepri Batam | Adanya kegiatan penimbunan hutan mangrove untuk dijadikan tambak udang, pengrusakan hutan mangrove akan berdampak pada ekosistem, di Barelang Kecamatan Galang Baru , Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penimbunan jelas akan menimbulkan Pengrusakan habitat dan ekosistem hutan mangrove akibat penimbunan pohon bakau dari orang yang tidak bertanggung jawab, yang diduga untuk kepentingan pengusaha nakal.

Bukan hanya merusak kelestarian hutan magrove atau hutan bakau yang berfungsi sebagai penghalang abrasi tapi juga merusak ekosistem dan mahluk hidup seperti, ikan, kepiting, dan lainya.

Aktivitas dan kegiatan di lokasi tersebut terlihat menggunakan berapa mobil damtruk, dan alat excavator untuk penimbunan hutan mangrove, hingga kondisi hutan sekarang sangat mengkhawatirkan, banyaknya kegiatan penimbunan di pinggir laut ,serta segala aktivitas perusahaan membuat lingkungan menjadi rusak akibat perkerjan penimbunan lahan tersebut.

Namun, dampak penimbunan hutan bakau yangkini sudah rata dengan tanah hingga berkurangnya lahan hijau dan tanaman yang dapat menyerap karbon dioksida, akibatnya, laju pemanasan global akan meningkat.

Dampak reklamasi pantai atau penimbunan hutan Mangrove yang berpengaruh langsung terhadap pemanasan global iyalah, pencemaran laut berkurangnya hutan bakau, merusak ekosistem laut dan pantai, abrasi pantai, rawan banjir karena kenaikan air laut, serta terjadi erosi pada area yang direklamasi.

Dalam pantauan awak media di lokasi, terlihat para perkerja melakukan penimbunan yang diperkirakan mencapai satu hektar yang sudah di timbun, total lahan lebih kurang 4 hektar, aktivitas kegiatan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.

Miris jika kita melihat kejadian tersebut, hutan bakau dirubah menjadi lahan komersil dan itu jelas melanggar undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan ketika wak media mewawancarai Salah seorang pengawas yang berinisial “AT”, menjelaskan kalau lahan ini memiliki surat alasak, Kalau ijin dalam pengurusan selama satu tahun serta legalitas pekerjaan yang mereka lakukan, bahwa lokasi tersebut milik seorang pengusaha hiburan malam berinisial A.

“Perkerjaan pada lokasi itu akan di bangun tambak udang” Ujar AT Kamis (01/12/2022).

Menurut Suharjono, selaku tokoh masyarakat Batam, menyatakan, “setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f dan huruf g, jelas ada sanksinya”, paparnya.

Suharjono Menambahkan, “semua mungkin pada tahu kalau hutan mangrove adalah pohon yang sengaja ditanam supaya dapat menahan luapan air dan dapat menanggulangi bencana alam” tambahnya.

Dirinya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan dugaan ini tindakan kejahatan pengrusakan ekosistem dan lingkungan hidup.

Apalagi pengrusakan memakai alat berat sudah demikian jelas lokasi tersebut tanpa adanya pengawasan, penindakan, malah terkesan adanya pembiaran “saya akan mengawal proses aturan hukumnya juga merupakan perbuatan melawan hukum”tegas Suharjono.

Hutan bakau merupakan salah satu jenis ekosistem yang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan di bumi.

Kerusakan hutan bakau menimbulkan berbagai dampak buruk bagi manusia dan lingkungan. Namun, faktanya banyak hutan bakau yang telah rusak, agar mendapat satu perhatian bagi para aparatur negara untuk menindak tegas para pelakunya, mengingat pentingnya keberadaan hutan mangrove.

Rusaknya hutan bakau berarti gelombang pasang surut laut dengan mudahnya mengikis pantai dan menyebabkan abrasi. Tanpa adanya hutan bakau, garis pantai akan cepat terkikis dan perlahan menyempit karena abrasi.

 

 

 

Media mabes BHARINDO Kepri Hirmawansyah

Komentar