Bola panas Terkait Pengalokasian lahan di Kawasan Seputaran Bandara Hang Nadim Batam.

MABESBHARINDO .COM Kepri, Batam – Pengalokasian lahan di kawasan seputaran Daerah Bandara Hang Nadim Batam provinsi Kepulauan Riau, menuai kritik.

Jika kita perhatikan memang ada larangan kawasan seputaran Daerah Bandara tidak boleh ada pembagunan gedung untuk di komersialkan untuk umum, karena sangat berbahaya untuk keselamatan jalur penerbangan.

Surat keputusan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022 sangat jelas mengatur bangun apa saja yang boleh di bangun hanya bangunan pendukung bandara yang boleh di bangun .

Tapi saat ini BP Batam memberikan lokasi lahan kawasan seputaran Bandara Hang Nadim Batam, kepada 4 perusahaan yaitu: PT Prima properti utama, PT Cakra jaya Properti, PT Citra Tunas prakarsa dan PT Batam prima property yang di duga perusahaan Tunas Group, yang akan di bangun peruntukan industri.

Tentu menjadi pertanyaan bagi kita masyarakat Batam, kenapa BP Batam mengalokasikan kawasan seputaran Bandara Hang Nadim Batam untuk industri, tentunya sangat berbahaya sekali kedepannya keselamatan jalur penerbangan Bandara Hang Nadim Batam.

Undang undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan civil, sangat jelas dan tegas menyangkut keselamatan penerbangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada awak media.

Menyangkut persoalan ini, kita sedang mengkaji aspek hukum apakah Bp Batam melakukan Mal administrasi, sebab memberikan lahan tersebut peruntukan industri, melanggar peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022 dan peraturan lain.maka kita akan laporkan kepada Ombudsman RI.

Lebih lanjut menurut Ismail, tidak tertutup kemungkinan kita akan laporkan kepada Badan pertanahan Nasional, atau termasuk kepada komisi pemberantasan Korupsi, sebab issue miring yang berhembus diduga ada unsur suap menyuap dalam pengalokasian lahan seputaran bandara Hang Nadim Batam.

Kita saat ini hampir rampung menyiapkan data awal, termasuk kita kumpulkan berita yang sudah terbit di media, agar pihak yang akan menerima laporan tersebut dapat mengembangkan persoalan tersebut.

Agar masalah ini tidak menjadi bola liar dan pada akhirnya akan menjadi fitnah jalan terbaik kita laporkan tutupnya.

 

MABES BHARINDO Kepri Hirmawansyah

Komentar