Gercep, Polres Ponorogo Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick Up

Mabesbharido,com. Ponorogo

PONOROGO-Gerak cepat Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian 1 unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Mitsubishi T120 SS milik yayasan pemeliharaan dan perluasan wakaf Pondok Modern Gontor.

“Pelakunya adalah GT umur 51 Tahun alamat domisili di jln Bawean no15.a Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo”kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo saat press release. Sabtu (11/02/2023)

Lebih lanjut AKBP Catur menjelaskan kasus pencurian terjadi pada hari Jum’at siang(3/02/2023),Dimana saat itu kendaraan pick up tersebut di parkir dilapangan basket dekat dengan toko unit kesejahteraan keluarga(UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor.

Diketahuinya kejadian tersebut bermula ketika kendaraan pick up mitsubishi T 120 SS telah diisi minuman gelas air mineral amidas gontor sebanyak 300 buah karton.

Saksi pertama masuk ke UKK dan bertanya kepada karyawan, kenapa air mknerala amidas gak diantar kepelanggan-pelanggan dan salah satu karyawan masih menunggu kendaraan pick up belum ada.

Kemudian saksi pertama tanya kepada saksi ke dua,siapa yang membawa pick up? Lalu dijawab tidak tahu.

Ketika ribut menanyakan siapa yang membawa mobil pick up datanglah saksi ke tiga yang menyampaikan mobil pick up sudah berjalan kearah timur.

Seketika saksi ke tiga masuk dan menuju dimana kunci kontak disimpan dan keluar lagi sambil membawa kunci kontak masih ada.

Lalu ketiga saksi tersebut menyimpulkan kalau kendaraan pikc up dicuri, kemudian ketiga saksi untuk mengejar dan mencari keberadaan kendaraan pick up tersebut hingga pukul 16.30 Wib namun kendaraan pick up tidak diketemukan.

“Atas kejadian tersebut pihak yayasan melaporkan kepolisi, kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP jelas AKBP Catur

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas menemukan petunjuk bukti dari CCTV dan keterangan dari beberapa saksi, sehingga bisa diketahui identitas pelaku pencurian mobil pick up T 120 SS tersebut adalah
GT(51 Thn )yang dulunya pernah bekerja sebagai karyawan di toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG)

“Akhirnya dengan gerak cepat anggota kami telah berhasil menangkap pelaku di jln bawean no15.a kelurahan mangkujayan kec/kab ponorogo pada sabtu dini hari(04/02/2023)”,ungkapnya

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mnecuri kendaraan pick up tersebut dengan menggunakan kuci kontak yang dia curi saat masih bekerja sebagai karyawan pada toko UKK

“Untuk motif,pelaku sakit hati karena saat jadi karyawan gajinya selalu dipotong,kata AKBP Catur

Barang bukti 1 unit kendaraan mitsubitshi T 120 SS beserta isinya juga berhasil kita amankan di Kecamatan pare Kabupaten Kediri

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara.”Tutup AKBP Catur (AP)

Komentar