LOKASI GALIAN DI DUGA BELUM IZIN SUDAH BEROPERASIONAL DI KEC. BATEALIT KAB.JEPARA

Daerah435 Dilihat
Ketua DPK PEKAT IB JATENG Kec.Batealit                                   Kab. JEPARA

MabesBharindo Jateng, Jepara – Hari Rabu 31/3/2021 penelusuran Ketua Pekat IB DPK Kecamatan Batealit Ahmad Akbar (CHI-HO) mendapatkan temuan lokasi galian yang diduga belum mengantongi ijin operasional.

Bertempat di Desa Bantrung RT 15 Rw 4 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara. Mensikapi adanya hal tersebut DPK PEKAT IB Kecamatan Batealit melakukan pengecekan dan benar adanya terdapat aktifitas galian dengan menggunakan alat berat.

Di lokasi galian kami mencoba menanyakan ke pekerja galian siapa yang memperintahkan penggalian ini, jawaban pekerja seakan menutupi hal tersebut.

Di lokasi galian kami mencoba menanyakan sekaligus melaporkan via Whatapp adanya aktifitas galian ke Satpol PP Dan Polres Jepara.

Jawaban atas dugaan galian ilegal dari Satpol PP melalui pesan Whatapp segera ditindak lanjuti. Ke esokan harinya Satpol PP melakuan peninjauan atas laporan DPK PEKAT IB Kec Batealit. Kamis, 1/4/2021.

Koordinasi SAT POL PP dengan di dampingi warga setempat

 

Satpol PP berkoordinasi dengan kecamatan Batealit, Perwakilan Perangkat Desa Bantrung, datang ke lokasi. Dilokasi didapatkan informasi bahwa galian yang menggunakan alat berat tersebut sudah disetujui oleh warga diwakili oleh Ketua RT berinisial S, . Dan Kamituo inisial E .

Pemilik tanah keterangan satpol PP adalah orang luar daerah ” Pihak desa belum tahu pemiliknya”

Hasil pengerukan tersebut belum diketahui peruntukannya.
Saat satpol PP meninjau lokasi galian warga ikut hadir.

Dpk Pekat ib kec. Batealit tetap selalu kontrol sosial untuk pemerintahan desa dan instansi terkait.

 

Komentar