Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Tuliskriyo Ditangkap Jajaran Polres Blitar Kota

Hukum & Kriminal277 Dilihat

YT (41) Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa saat berada di Polresta Blitar. [Foto : By Hum]

===================================

MABESBHARINDO.COM…..***

BLITAR KOTA – Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Kec. Sanan Kulon, Kab. Blitar, Senin [21/3/2022].

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono SH. SIK. MSi. saat memimpin Konferensi Pers mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menyelesaikan berkas perkara dan akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut ke penyidik Kejari Blitar.

Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kec. Sanan kulon, Kab. Blitar.

“Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan hari ini tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono

Baca juga : 

π• Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Babinsa Koramil 07/ Bandar Laksanakan PPKM

π• Bupati Bojonegoro Dukung Langkah ISNU Dorong Jatim Jadi Pusat Halal Indonesia

π• Diduga di Aniaya Saudaranya, Dua Wanita Warga Klepu, Satu Meninggal yang Lain Kritis Dirujuk ke RS Kariadi

π• Kapolri : Minyak Curah Ditetapkan Harga Rp.14.000/Rp.15.500/Kg, Ini Harga yang Harus Diterima Masyarakat

Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi dana Desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 yang nilainya sebesar Rp.797 juta.

Tersangka hanya merealisasikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp.307 juta. Tersangka melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp. 489 yang tidak direalisasikan.

“Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta,” ujar AKBP Argo Wiyono

AKBP Argo Wiyono juga menyampaikan bahwa YE sempat buron sejak Polres Blitar Kota mulai menyelidiki kasus tersebut pada tahun 2019 dan baru tertangkap pada tahun 2021 di Kota Malang.

Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018.

“Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini,” kata Argo.

Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. [Hum/An]

Komentar