Kejari Bojonegoro Sebut Tersangka SDK Terancam Hukuman Mati

Hukum & Kriminal355 Dilihat

MABESBHARINDO.com I BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut bahwa tersangka SDK bisa terancam hukuman mati. SDK telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 Miliar dan ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh Kejari Bojonegoro pada Jum’at (29/10/2021) kemarin.

“Tersangka SDK ini kita jerat dengan Undang-Undang (UU) Tipikor Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 yang diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam kepada Bojonegoro.com, Jum’at, 29/10/2021 kemarin.

Mengacu pada perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,07 Miliar. Dan dari bukti-bukti yang dikumpulkan Kejari, sementara masih mengarah kepada satu tersangka atas nama SDK. Kendati, didalam pelaksanaan penyidikan kedepan, Kajari Badrut Tamam mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru.

Ditambahkan, selama penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ada keterkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana tersebut. Selain itu pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang atau berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp384,8 Juta.

“Kami masih mendalami, kemana sisa uang yang diambil tersangka dengan cara yang tidak benar itu,” tambahnya.

“Ini sebagai bukti yang kami bawa di persidangan. Itu kami peroleh dari lembaga-lembaga penerima bantuan yang dengan kesadaran sendiri mengembalikan, setelah menyadari perbuatan yang dilakukan melawan hukum,” sambung Kajari Badrur Tamam.

Sementara mengenai saksi yang telah diperiksa, Badrut Tamam mengungkapkan bahwa jumlahnya total mencapai 120 saksi. Terdiri dari saksi di FKPQ kabupaten, tingkat wilayah hingga saksi dari kementerian agama di tingkat wilayah dan pusat. Dan juga para kepala kepala lembaga sebagaimana yang diusulkan oleh yang bersangkutan.

Didapati dari hasil pemeriksaan, tersangka SDK selaku Ketua Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp1 Juta dari setiap lembaga penerima dengan dalih sebagai infaq.

“Tersangka melakukan itu juga dibantu oleh pihak-pihak yang nota bene merupakan suruhannya. Ini adalah inisiatif tersangka sendiri. Dan hasilnyapun dinikmati oleh mereka. Orang yang melakukan suruhan inipun berada di bawah kekuasaan tersangka SDK,” terang Kajari.

Dijelaskan, selain pungutan berdalih infaq yang melanggar perundang-undangan yang berlaku, juga ada dobel dana bantuan yang diterima para lembaga lebih kurang sebanyak lima lembaga.

“Tetapi kami berharap selama dalam proses penyidikan ini sampai kepada penuntutan, agar lembaga-lembaga tersebut bersedia mengembalikan dana tersebut dengan kesadaran sendiri,” pungkasnya.(Jyd)

Komentar