Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor :Mujiarto
Madiun,mabesbharindo.com – Secara internal, Segenap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan penggunaan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) Tahun anggaran 2022.
Di jelaskan Beberapa paparan secara langsung oleh Kepala Bidang PPHD Dany Yudi Satriawan SH, M.HUM dalam hal ini mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Didik Hariyanto S.Sos, MM. bahwa penggunaan Anggaran yang di terima oleh Satpol PP sebesar Rp 1.967.355.500 yang bersumber dari DBHCHT tahun 2022 harus di persiapkan secara benar.
Adapun secara benar yang di maksut adalah alokasi penggunaan anggaran tersebut secara regulasi dan mekanismenya.secara rgulasi cukai yang meliputi Sosialisasi dan Publikasi Serta Pengumpulan data informasi berikut Pemberantasan peredaran rokok ilegal serta barang kena Cukai hasil Tembakau.
“Substansi penegakan hukum DBHCHT bertujuan untuk perlindungan masyarakat secara umum yang meliputi pengguna dan produsen” jelas Dany
Sementara itu, Tantangan bagi Satpol PP Kab Madiun selaku Penegak Hukum Perda adalah terkait persepsi tentang peredaran rokok ilegal yang meningkat merupakan bentuk melemahnya Frekuensi operasi pemberantasan yang di lakukan. Atau bentuk kepasifan Satpol PP frekuensi operasi pemberantasan yang rendah
BACA JUGA : Ijinkan Isteri layani Nafsu Teman Sendiri di Hotel, Suami di Bekuk Sat Reskrim Polres Madiun
“untuk itu kinerja tahun 2022 harus lebih tepat dan lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya” lanjut Danny
Untuk itu Dany berharap rencana,persiapan kegiatan kinerja penegakan hukum peraturan daerah kab Madiun tahun 2022 ini harus sesuai regulai dan tercapai maksimal dan dapat di jadikan acuan kegiatan tahun-tahun setelahnya.
“Harapanya Kinerja yang dicapai pada tahun 2022 diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendukung operasional DBHCHT”. Pungkas Dany Yudi Satriawan
Terkait Penjadwalan dan pelaksanaan kegiatan yang akan di laksanakan dalam penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2022. Selanjutnya pihak Satpol PP Kab Madiun bidang PPHD akan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada pihak kantor Bea & cukai Kab.Madiun.
Komentar