Jalin Sinergi Wartawan,Muspika dan kepala desa Se-kecamatan Saradan Duduk Bersama

Daerah107 Dilihat

MADIUN//Mabesbharindo.com – Beberapa ahli politik berpendapat bahwa Wartawan merupakan kekuatan ke-empat dalam sebuah Negara. Pendapat tersebut sekiranya tidak berlebihan, oleh karena pada kenyataannya seorang Wartawan dapat menciptakan atau membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.

Selain dari pada itu pendapat bahwa Wartawan juga merupakan pilar ke- empat bagian dari perjuangan kemerdekaan.

Menganggap dan menyikapi atas pentingnya peran wartawan dalam memajukan pembangunan, pemerintahan Muspika bersama paguyuban Kepala Desa Se-kecamatan Saradan mengundang para awak media yang ber profesi wartawan  yang ada di kabupaten Madiun hadir pada pertemuan kamis 11/3/2022 bertempat di gedung serba guna Desa Sukorejo kec Saradan kab madiun.

Kades dan awak media.

Dalam kesempatan ini Kapolsek Saradan AKP Afin Choirudin menyampaikan dan berharap peran serta semua awak media untuk turut serta membantu jalannya roda pemerintahan di seluruh desa se- kecamatan saradan, adapun peran serta yang di maksut tentu untuk kepentingan bersama dalam memajukan pembangunan di segala bidang serta melalui semua sektor yang ada.

BACA JUGA : Wujudkan Kab.Madiun aman,tertib dan tertram,Satpol PP sosialisakan Perda No 4 Tahun 2017

” sebagai kehormatan kami semua, muspika,dan pemerintan desa se-kecamatan saradan mengajak saling bersinergi antara para media dan pemerintahan ,instansi,intitusi maupun swasta untuk bekerja sama dalam kemajuan pembangunan semua sektor.dengan demikian harapan kekondusifan,ketentraman serta kenyamanan bersama dapat di wujudkan” papar Kapolsek Saradan.

Hal tersebut lebih lanjut kapolsek menerangkan tidak dalam bentuk mengintervensi jurnalis,yang mana jurnalis sudah memiliki perlindungan UU pers no 40 tahun 1999. Yang mana 1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara kita ketahui bersama tugas dasar profesi Wartawan atau Jurnalis sebagai pewarta adalah melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita untuk dikirim atau dimuat pada media massa elektronik,online,dan cetak.

Adapun Pengertian lainnya,Wartawan  adalah orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah suatu berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak,online ataupun elektronik.
Disebut Wartawan ataupun Jurnalis yakni karena tugas hakikinya adalah meliputi reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual,yangTugas hakiki Wartawan atau Jurnalis sebagai profesi yang  cukup penting dan cukup berat.

Editor berita dan pewarta  : Joko Susilo

Komentar