Inovasi Berbasis Masalah dan Potensi, BSKDN Kemendagri Dorong Daerah Lahirkan Solusi Tepat Guna

Pemerintahan108 Dilihat

Mabesbharindo .com

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong daerah melahirkan solusi tepat guna melalui inovasi berbasis masalah dan potensi yang dimiliki daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris BSKDN Tomy V. Bawulang saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Rapat Finalisasi Peta Pembinaan/Road Map Pembinaan Inovasi di AONE Hotel Jakarta, Kamis (12/12/2024).

“Inovasi juga harus berkorelasi dengan permasalahan yang ada di daerah, begitu pun potensi yang dimiliki daerah sehingga berdampak nyata bagi masyarakat. Inovasi semacam ini sangat penting terus kita kawal perkembangannya,” ungkap Tomy.

Lebih lanjut, Tomy menjelaskan bahwa inovasi berperan sebagai motor penggerak perubahan, khususnya di tengah dinamika global yang menuntut pemerintah daerah (Pemda) untuk berpikir adaptif. Dia menegaskan, penggunaan teknologi digital, seperti sistem informasi kesehatan atau platform pembelajaran daring, telah membuka peluang untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun, inovasi bukan hanya soal teknologi, melainkan juga pendekatan baru dalam pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan.

Dalam kesempatan tersebut, Tomy juga menjelaskan peran penting BSKDN sebagai pembina umum inovasi daerah yang terus berupaya melakukan sinergisitas lintas kementerian dan lembaga guna meningkatkan iklim inovasi di daerah. Menurutnya, pembinaan yang tepat memerlukan pemetaan yang terencana.

Untuk itu, peta pembinaan inovasi akan menjadi panduan evaluasi dan pengembangan inovasi, memastikan keberlanjutan serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. “Inovasi harus menjadi nafas dan DNA dari setiap program pemerintah. Anggaran tidak boleh menjadi penghalang, melainkan mengikuti kebutuhan program inovasi,” tegas Tomy.

Sejalan dengan itu, Head of Sub Directorate of Innovation Development Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (DISTP UI) Sugeng Supriadi menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam inovasi. “Inovasi adalah sesuatu yang memiliki nilai tambah dan bermanfaat, dan berdampak. Jadi kalau belum berdampak, belum bisa disebut inovasi, tetapi masih angan-angan. Prosesnya mulai dari identifikasi peluang, inovasi atau penemuan, pengembangan, pembuatan prototipe, produksi, hingga implementasi,” ungkap Sugeng.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Antun Nastri Sidik menambahkan, inovasi harus relevan dengan masalah yang dihadapi daerah dan menjadi solusi yang aplikatif. “Misalnya kalau kita mau membuat inovasi terkait penanggulangan kemiskinan, kita harus tahu penyebab kemiskinan di wilayah tersebut terlebih dahulu, sehingga dapat menjadi solusi tepat bagi daerah,” terangnya.

Di lain pihak, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia PANRB) Abi Sarwanto mengatakan, dalam mengembangkan inovasi daerah dapat memanfaatkan keberadaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas) yang merupakan katalisator praktik terbaik inovasi pelayanan publik.

Melalui JIPPNas daerah dapat melakukan kolaborasi dan replikasi inovasi yang lebih efektif. Dengan demikian, JIPPNas dapat menjembatani kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal dalam pelayanan publik. “Yang kita tampilkan [di JIPPNas] ini adalah inovasi-inovasi atau praktik-praktik terbaik yang ada,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Komentar