Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto
MADIUN,Mabesbharindo.com – Di tetapakan sebagai tersangka dan dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim, pengemudi Sukiman (51th) warga Ds Taraban Kec Pagoyangan Kab Brebes Jawa Tengah terancam di cabut SIM seumur hidup” jelas Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra
Di nyatakan perihal tersebut saat Polres Madiun menggelar Konferensi pers di Tribun Laka Polres Madiun, Rabu(26/1/2022). Pelaku disangkakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 serta Pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009. yang bersangkutan adalah Pelaku kasus tabrak lari kecelakaan lalu lintas dijalan tol jurusan Solo – Kertosono KM 622+200 A tepatnya di Ds. Klumutan Kec. Saradan Kab. Madiun.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan Kasat Lantas bersama Tim Laka Polres Madiun melakukan penyelidikan dan didapati ditempat kejadian terdapat pecahan kaca sepion truck. Setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola tol serta memeriksa CCTV didapati sebuah truk yang keluar exit Tol nganjuk tanpa dilengkapi sepion sisi kiri.
“Pelaku melarikan diri kearah timur dan keluar di exit Tol Nganjuk arah Krian Sidoarjo, setelah Kasat Lantas berkoordinasi dengan Sat lantas Sidoarjo didapati dan mendapatkan petuntuk milik salah satu perusahaan dan mengankan diri di pull perusahaan tersebut,” tutur Kapolres Madiun.
Setelah itu dijelaskan bawasanya Kasat Lantas Polres Madiun bersama kanit Gakkum melunjur ke by pass Sidoarjo Jawa Timur untuk mengamankan pengemudi dan barang bukti kendaraan Trucks No. Pol : B 9110 UEW.
Dari hasil pengecekan kendaraan tersebut di pool PT. Dunnex di by pass kriyan ditemukan bekas ceceran daging dan darah pada bagian dalam ban truk. Kaca spion sudah terpasang yangbaru tapi tidak sesuai ukuran yang asli serta terdapat penyok pada bemper depan bagian kiri.
Komentar