Polres Madiun,Cabut SIM Seumur Hidup Pelaku Tabrak Lari di Madiun

Daerah, TNI & Polri620 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com – Terkait kasus kecelakaan lalu lintas dijalan tol jurusan Solo – Kertosono KM 622+200 A tepatnya di Ds. Klumutan Kec. Saradan Kab. Madiun, Polres Madiun menggelar Konferensi pers di Tribun Laka Polres Madiun, Rabu, (26/1/2022).

Sebelumnya, telah diketemukan dua orang tergeletak tak bernyawa di Km 622 Tol Solo-Kertosono. Setelah dilakukan olah TKP dan Identifikasi, diketahui dua korban jiwa tersebut adalah korban tabrak lari yakni Sudarto (42th) warga Ds. Bongsopotro Kec. Saradan Kab. Madiun dan Junianto (44th) warga Ds. Kebonagung Kec. Mejayan Kab. Madiun.

Menyikapi kejadian tersebut, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menuturkan Kasat Lantas bersama Tim Laka Polres Madiun melakukan penyelidikan dan didapati ditempat kejadian terdapat pecahan kaca sepion truck. Setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola tol serta memeriksa CCTV didapati sebuah truk yang keluar exit Tol nganjuk tanpa dilengkapi sepion sisi kiri.

BACA JUGA : Bupati Madiun Apresiasi Tiga Siswi Peraih Medali Dalam Ajang Kompetensi Sains Tingkat Nasional

“Pelaku melarikan diri kearah timur dan keluar di exit Tol Nganjuk arah Krian Sidoarjo, setelah Kasat Lantas berkoordinasi dengan Sat lantas Sidoarjo didapati dan mendapatkan petuntuk milik salah satu perusahaan dan mengankan diri di pull perusahaan tersebut,” tutur Kapolres Madiun.

Setelah itu dijelaskan bawasanya Kasat Lantas Polres Madiun bersama kanit Gakkum melunjur ke by pass Sidoarjo Jawa Timur untuk mengamankan pengemudi dan barang bukti kendaraan Trucks No. Pol : B 9110 UEW.

Dari hasil pengecekan kendaraan tersebut di pool PT. Dunnex di by pass kriyan ditemukan bekas ceceran daging dan darah pada bagian dalam ban truk. Kaca spion sudah terpasang yangbaru tapi
tidak sesuai ukuran yang asli serta terdapat penyok pada bemper depan bagian kiri.

Pengemudi yakni, Sukiman (51th) warga Ds. Taraban Kec. Pagoyangan Kab. Brebes Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 serta Pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009.

Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra menambahkan akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena dinilai yang bersangkutan tidak layak untuk berkendara di jalan raya sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim.

Komentar