Heru Kepala Desa Jeruk Gulung Siap Dukung Langkah Restoraive Justice Dari Kejaksaan Negeri Kab.Madiun

Hukum & Kriminal205 Dilihat

 

Editor : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto

MADIUN,mabesbharindo.com – Aula atau Ruangan Gedung kantor desa yang biasa di gunakan untuk rapat tahunan atau Udar Gelung oleh Pemerintahan Desa Jeruk Gulung Kec Balerejo Kab Madiun yang Sekarang Resmi di Gunakan sebagai”RUMAH RESTORATIF JUSTICE”, Heru Setyo Busono Selaku kepala desa terpilih periode 2022- 2028  Siap Dukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam menyelesaikan permasalahan sengketa dan planggaran tindak pidana melalui Langkah-langkah secara Restorative Justice .

Ungkapan tersebut di sampaikan Heru Setiyo Busono saat usai acara Lounching Rumah Restorative Justice di kantor desanya oleh Kepala kejaksaan Negeri kab Madiun Nanik Kishatanti SH.MH hari ini kamis 31 maret 2022 yang di hadiri Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Kepala Dinas PMD, Muspika Kecamatan Balererjo serta Kepala Desa se- Kecamatan Balerejo.

BACA JUGA : Rumah Restorative Justice Desa Jeruk Gulung  dan Lima Syarat Kasus Bisa di Berhentikan

” siap bersama- sama untuk mensukseskan apa yang menjadi harapan dan tujuan dan fungsi sebenarnya keberadaan Rumah Restorative Justice  bisa terwujud” tegas Heru Purnomo

Di jelaskan lebih lanjut oleh Heru,” bahwa  Rumah Restorative Justice yang bertempat di kantor Desanya Jeruk Gulung ini disediakan ruang yang berfungsi untuk mediasi atau musyawarah warga yang berkonflik. Dimana dalam mediasi itu akan melibatkan Kejaksaan, pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak-pihak yang berkonflik, sehingga tidak perlu ke kejaksaan dahulu. Setelah musyawarah tercapai,Kemudian secara prosedur resminya di kantor kejaksaan” Pungkasnya

Di ketahui seperti di sampaikan Kajari kab Madiun, bahwa ada lima syarat yang harus di penuhi agar permaslahan tindak pidana ataupun sengketa warga masyarakat dapat di selesaian dengan cara Restorative Justice, Diantaranya

Syarat pertama. pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan  bukan seorang residivis.

Syara kedua. Ancaman hukuman yang disangkakan ke pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun.

Syarat Ketiga.  kejahatannya terhadap barang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp.2,5 juta.

Syarat ke empat.  adanya musyawarah perdamaian memaafkan pelaku oleh korban dengan di wujudkan bukti tertulis atau surat pernyataan antara kedua belah pihak.

Syarat kelima:  tingkat ketercelaan dari perbuatannya rendah. Contoh seperti motivasi perbuatannya  karena istrinya sakit butuh biaya hingga terpaksa mencuri.

Kelima syarat tersebut wajib di laksanakan dengan tujuan agar tidak di salah gunakan ptosedur sesuai hukum yang berlaku.

Komentar