Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo saat membuka kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Rentan (Disabilitas) Bagi Pelaku Usaha Mikro Guna Pemulihan Ekonomi di masa Pandemi Covid-19, di Holiday in hotel Surabaya, Senin (5 April 2021).
MABESBHARINDO.COM SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Provinsi Jawa Timur senantiasa berupaya menjawab tantangan bagi disablitas. Hal ini disampaikan Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo saat membuka kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Rentan (disabilitas) Bagi Pelaku Usaha Mikro Guna Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid 19, di Holiday Inn Hotel Surabaya, Senin (5/4/2021) malam.
Lebih lanjut Himawan mengatakan, isu disabilitas merupakan isu global yang dari waktu ke waktu menjadi semakin hangat. Sebagian besar penduduk yang memiliki keterbatasan kemampuan produktif berpendidikan relatif rendah.
“Kita sadari dan pahami bersama bahwa pada umumnya pendidikan penyandang disabilitas masih rendah, yang lebih memprihatinkan sebagian besar dari mereka tidak mempunyai keterampilan. Kondisi ini sudah tentu membawa konsekuensi logis atas munculnya berbagai tantangan penyandang disabilitas didunia kerja dan ini menjadi kewajiban kita bersama untuk menjawab tantangan itu,” ujar Himawan.
Kita sadari, bahwa tantangan tenaga kerja secara umum sudah sangat berat dan kompleks, disatu sisi kita belum mampu untuk menjawab semua tantangan tersebut secara komprehensif dan optimal. Namun demikian, kenyataan ini bukan berarti menjadi alasan bagi kita untuk mengesampingkan isu tentang tenaga kerja disabilitas.
Berbagai upaya yang telah kita lakukan dalam rangka penanganan isu ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas selama ini, masih belum memenuhi ekspektasi kita bersama.
Oleh sebab itu, fakta dan kondisi ini tentunya mendorong kita untuk lebih lagi memaksimalkan kinerja kita, melalui harmonisasi dan sinergitas berbagai program dan kegiatan yang ada di lingkungan Disnakertrans Prov. Jatim bidang penempatan dan perluasan kesempatan kerja sebagai core unit bertanggung jawab dan penempatan tenaga kerja, hendaknya dapat lebih menghasilkan program/kegiatan yang kreatif dan inovatif bagi pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, baik untuk penempatan di sektor formal maupun informal.
Itu semua merupakan bentuk tanggung jawab, komitmen dan kepedulian kita bersama terhadap pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang–Undang No. 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pemberdayaan tenaga kerja rentan (disabilitas) bagi pelaku usaha mikro guna pemulihan ekonomi di masa pandemi covid19 akan ada pemahaman tentang tenaga kerja rentan khususnya tenaga kerja disabilitas secara profesional dan proporsional sehingga bisa memperbaiki permasalahan tenaga kerja ini secara menyeluruh.
Sementara Itu Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sunarya, mengatakan maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan ruang yang luas guna pengembangan sumber daya manusia tenaga kerja disabilitas dan membuka kesempatan kerja baru khususnya yang ada di Jawa Timur.
Komentar