MABES Bharindo Batam-Konferensi Pers pengungkapan Kasus Korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri Terdapat enam Laporan Polisi dengan 6 orang tersangka yaitu Inisial TR alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, Inisial SPN alias AR, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS, 27 tahun, laki-laki, wiraswasta, Inisial MIF alias FLS, 33 tahun, laki-laki, wiraswasta.
Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing.
Kasus tersebut berawal adanya Informasi dari masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan.
Kemudian pada tanggal 3 Januari 2022 dimulai proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri TA. 2020.
Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum didukung minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil Audit Kerugian Keuangan Negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,-
Dalam penyidikan perkara ini, telah diperiksa 77 orang saksi, menyita barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen terkait.
Ditreskrimsus juga telah berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.*
Komentar