Central Raya Barelang Diduga Penadah Pasir Ilegal   

Hukum & Kriminal381 Dilihat

MABESBARINDO.COM, Kepri Batam |  Diduga Perumahan Central Raya Barelang menggunakan pasir ilegal dalam melakukan pembangunan rumah. Padahal Pemerintah Kota Batam secara regulasi tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan, berarti matrial pasir tersebut di beli dari para pemain pasir ilegal yang berada di wilayah kota batam

Disaat aktivitas pembangunan berlangsung yang dilakukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati di Perumahan Central Raya Barelang, Bahwa terlihat banyak Pasir-pasir hasil dari pencucian pasir tanah menjadi pasir yang dibeli oleh Central Raya Barelang. Sehingga dalam dugaan kuat Central Raya Barelang sebagai penadah atau penampung pasir ilegal yang merusak kawasan hutan dan pencemaran lingkungan

Menurut hasil investigasi awak media di lapangan, Pasir yang digunakan dalam melakukan pembangunan merupakan pasir hasil cucian tanah, Sehingga dalam dugaan Central Raya Barelang Secara terus menerus membeli pasir yang diduga ilegal demi meraup keuntungan yang besar dari konsumen, Yang mana harga pasir Ilegal jauh lebih murah dari pasir Legal yang sesuai dengan spesifikasi mutu bangunan

Perumahan Central Raya Barelang yang diduga sebagai penadah barang ilegal berupa pasir, penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yanh di atur dalam kitab undang undang hukum pidana sesuai dengan pasal 480 KUHP yang mana dalam pasal tersebut dapat dipidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Begitu juga bagi para penambang pasir yang diduga ilegal memperjual belikan pasir tersebut kepada Central Raya Barelang yang disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Awak media dan Tim Pada tanggal 17/02/2023, melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada salah satu Bos Central gruf terkait dugaan pembangunan perumahan Central Raya Barelang menggunakan pasir ilegal belum mendapatkan balasan.

Sebelumnya, Awak media dan Tim juga melakukan konfirmasi langsung kepada Bos Central di Kantor Central Group yang beralamat di Sukajadi, Namun salah satu kuasa hukum legal mendatangi Awak media dan Tim dengan mengatakan bahwa Bos tidak berada di Tempat, dan kita akan memberikan hak jawab terkait berita.

Kemudian, Pada tanggal 17/02/2023, Tim melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada kuasa hukum legal Central terkait dugaan yang mana Central Raya Barelang melakukan pembangunan menggunakan pasir ilegal, Akan tetapi pesan yang di kirim oleh Tim sudah di baca dan belum mendapatkan balasan.

Untuk itu, Diminta kepada Polresta Barelang dan Dinas Perdagangan ESDM Kota Batam dan Provinsi Kepri belum di Mintai keterangan terkait dugaan jual-beli pasir ilegal yang dilakukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati ( Central Raya Barelang ).

Sampai berita ini di naikan belum ada lagi komfirmasi dari pihak PT Barelang Mega Jaya Sejati.

 

(team investigasi)

Komentar