Diduga Adanya Kongkalinkong Oknum Dinas Perhubungan dan Pengelola Parkir Ditepi Jalan Kota Batam, Ini Faktanya.

Hukum & Kriminal503 Dilihat

MABESBHARINDO, Kepri, Batam |  Dugaan Kongkalikong pengelolaan lahan parkir di tepi jalan umum Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Seorang oknum berinisial A status pekerjaan aparat penegak hukum, semula di BKO untuk pengawasan penyelenggaraan dan Retribusi parkir di tepi jalan umum ( UPTD ) jasa pelayanan parkir Dinas perhubungan kota, saat ini setelah tidak di BKO lagi di duga menjadi ” Juragan Parkir” menguasai parkir di tepi jalan umum kawasan Belian kecamatan Batam kota hingga Batu Besar kecamatan nongsa.

Praktek di duga inisial A sebagai ” Juragan Parkir” yang memiliki juru parkir sedikitnya 90 orang dan sedikitnya 2 orang kordinator lapangan, dengan cara membayar di muka untuk sejumlah blok karcis.

Tetapi dilapangan jangan lah kaget, jika karcis parkir tidak serta merta di berikan oleh juru parkir kepada wajib Retribusi, karena karcis parkir terkesan hanya sebagai pelengkap juru parkir saja, jika wajib Retribusi sewaktu – waktu memintanya kepada juru parkir.

Tidak heran walau target parkir di tepi jalan umum di naikan maupun di turunkan tetap saja retribusi parkir tidak mencapai target ujar sumber menyampaikan kepada media.

Sebab uang pendapatan retribusi parkir banyak tercecer di jalan sebelum masuk ke rekening kas daerah pemko Batam.

Sumber lain Yusril Koto mengatakan kepada media, saya pernah di ajak kopi bareng dengan Salim kepala Dinas perhubungan dan di saksikan oleh Anwar Saleh, namun salim bersikukuh mengatakan tidak mempermasalahkan juru parkir tidak memberikan karcis kepada wajib parkir, kita menghitung sesuai uang muka dan jumlah karcis yang keluar.

Lebih lanjut Yusril mengatakan persoalan ini sudah lama terjadi, namun Dinas perhubungan kota Batam sepertinya melakukan pembiaran,wajar saja jika target parkir tidak tercapai karena ulah dari Dinas perhubungan kota Batam sendiri, padahal potensi parkir di tepi jalan umum sangat besar sekali.

Kita berharap DPRD kota Batam dapat melakukan pengawasan dan memanggil Dinas perhubungan kota Batam yang di anggap sengaja lalai tidak menggali potensi pendapatan parkir dan jangan sampai DPRD kota Batam berpikiran untuk menaikkan tarif parkir saat ini sementara tidak ada upaya dari Dinas perhubungan kota Batam memaksimalkan potensi parkir.

Inisial A ketika di konfirmasi media menanyakan apa benar mengelola parkir di tepi jalan umum, yang bersangkutan mengatakan mana mungkin pak, memang benar saja pernah di BKO kan oleh Polda Kepri kerja sama dengan Dinas perhubungan kota Batam untuk pengawasan dan penertiban parkir liar tapi saat ini tidak lagi ujarnya.

Kepala Dinas perhubungan kota Batam Salim saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan yang bersangkutan mengatakan nanti UPT parkir akan menjelaskannya.

UPT parkir Dinas perhubungan kota Batam alex ketika di konfirmasi, bahwa Kepala Dinas perhubungan kota Batam mengatakan yang akan menjelaskan terkait apa yang di konfirmasi media, sampai berita ini di tayangkan tidak merespon.

Untuk berita selanjutnya Tim media akan melakukan peliputan lapangan secara menyeluruh mencari fakta dan data apa yang di sampaikan oleh sumber.

 

Mabes BHARINDO

Kepri dan tim

Komentar