Diduga Sebuah Perusahaan plastik Silikon Dan Akrilick, PT SPS Membuang Limbah Ke Laut

Hukum & Kriminal671 Dilihat

Mabes Bharindo Kepri, Batam | Buruknya sistem pengolahan Instalasi pembuangan air limbah ( IPAl ) salah satu perusahaan industri kota Batam, Perusahaan PT SPS asal cina yang bergerak bidang berbahan baku plastik, melakukan pengelolaan pembuatan silikon dan akrilick ada dugaan melakukan pembuangan limbah cair langsung kelaut melalui saluran Instalasi pembuangan air limbah (IPAL).

Bahkan PT SPS tersebut disinyalir tak mengantongi Izin. adanya dugaan kuat tidak terlebih dahulu menjalani proses analisis, evaluasi dan uji verifikasi dari Dinas lingkungan Hidup.

Perusahaan PT SPS pembuat silikon dan akrilick melakukan pembuangan limbah secara langsung, sistem pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah bisa menyebabkan pencemaran laut, dampak imbasnya bukan hanya kepada masyarakat nelayan, namun juga dapat merusak ekosistem laut.

Terutama pencemaran lingkungan hidup bisa menyebabkan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah.

Seperti hasil pantauan Awak media juga adanya temuan limbah padat di perusahaan tersebut yang berserakan di lokasi PT PSP.

Seharusnya perusahaan sebesar itu memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) dan juga mempunyai Instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang memadai, anehnya lagi perusahaan bergerak dalam bidang pengolahan plastik dan akrilick tidak miliki plang nama perusahaan.

Ditempat terpisah Bung Braga saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “perusahaan ini bisa merusak lingkungan hidup termasuk pencemaran laut, Jangan ada oknum yang melindungi perusahaan, dan disinyalir perusahaan dengan sengaja membuangan limbahnya kelaut seharusnya perusahaan tersebut mengelola instalasi pembuangan air limbahnya agar tidak membahayakan masyarakat sekitar yang akan kena imbasnya dari limbah tersebut, itukan kotoran kalau kita lihat dari saluran parit yang tembus kelaut pasti akan menyebabkan pencemaran lingkungan”.

“Ada filterisasi untuk amdalnya, sebelum membuang limbah air. Dan seharusnya perusahaan mengantongi legalitas berupa sertifikat (izin Amdal)” papar Bung Braga dikantornya tanjung Riau.

Arifin selaku sekjen Alarm Indonesia pun menjelaskan, “sebuah perusahaan meskipun sudah memiliki IPAL tidak di perbolehkan membuang air industri ke drainase, apalagi limbah cair, Sesuai PP 22 tahun 2021, maka mereka bisa dikenakan denda dan pidana, Saya minta kepada pihak dinas terkait untuk menyidak perusahaan yang bandel dan tidak mau menerapkan Instalasi pembuangan air limbah, Kalau memang tidak memiliki Izin minta untuk ditindak tegas saja perusahaan yang merusak lingkungan hidup, dengan menutup perusahaan tersebut,” Tegas Bung Arifin.

Ditambahkan pula oleh Sekjen Alarm, “Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik yang beroperasi di sekitar wilayah Batam banyak sekali perusahaan yang tidak memiliki IPAL, oleh karena itu setiap perusahaan perlu melakukan pengelolaan limbah industri yang benar menurut peraturan pemerintah, agar perindustrian dikota Batam menjadi bersih,” bebernya Sekjen Alarm Indonesia yang ternyata juga aktifis lingkungan hidup dari Era 90 an.

Lebih lanjut terkait kajian dan pemaparan kelayakan IPAL sangatlah diperlukan, karena saat ini Industri yang beroperasi di sepanjang pinggir laut pulau Batam masih banyak yang tidak memiliki fasilitas IPAL dan pengelolaan limbah dalam lingkungan perusahaan, serta tidak terdata memiliki fasilitas tersebut.

Ironisnya Dinas lingkungan hidup terkesan tutup mata, dan tidak melakukan pengontrolan kepada Industri dan perusahaan penghasil limbah B3 yang jelas mengancam ekosistem laut serta lingkungan sekitar”, tutur sekjen.

Awak media kembali komfirmasi kepada Suryati sebagai Menagement perusahaan PT SPS / HANG YUAN namun belum ada tanggapan terkait IPAL Tersebut tetapi hanya mengarahkan orang eksternal perusahaan, dibagian limbah/lingkungan hidup dari perusahaan tersebut untuk menemui awak media agar dapat mengklarifikasi soal limbah, akan tetapi orang tersebuat adalah dari LSM AMPUH bernama Budiman Stompul yg akrab di pangil bang Tom sebagai pembackup perusahaan tersebut untuk menyelesaikan temuan limbah dari perusahaan tersebut dengan awak media.

Selanjutnya pada (01/12/2022) sekitar pukul 15.19 WIB, Tom menghubungi awak media melalui pesan singkat whastapp untuk mengajak jumpa dan minum kopi akan tetapi belum terlaksana pertemuan tersebut, keesokan harinya jumat tanggal (02/12/2022), Tom menelpon dan mengajak jumpa di liteck sungai panas untuk membahas temuan limbah tersebut, dan ketika awak media menanyakan kepada yang bersangkutan apakah benar dari perwakilan perusahaan tersebut serta menanyakan kartu atau badge yang ia miliki dari perusahaan akan tetapi beliau tidak dapat menunjukan identitas sebagai orang dari perusahaan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada lagi klarifikasi dari pihak perusahaan tersebut.

 

Investigasi mabes bharindo dan Tim

Komentar