Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor : mujiarto
Madiun,mabesbharindo.com – Cegah balap liar di jalanan umum, Bagi anak-anak muda di kab.madiun yang punya kemampuan dan hobi Dragrace agar dapat menyalurkan bakat di tempat yang layak dan seharusnya yang telah di sediakan dengan spesifikasi khusus.
Di jelaskan kata yang sama oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan Kasat Lantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji saat menghadiri pembukaan rangkaian hari jadi kab madiun ke-454 tahun 2022 Drag race dan Dragbike piala Bupati Cup yang diselenggarakan oleh Racing Work dan IMI di Mejayan, pada Sabtu-Minggu, 16-17 mei 2022.
“Tidak bisa di jalan umum atau jalan raya, supaya bakat mereka (dragrace) terwadahi dan tidak ada balap liar di Kabupaten Madiun”, kata Bupati
Mengapresiasi kegiatan ini,Bupati juga mengingatkan, agar para pemuda jangan lakukan balapan liar, karena membahanyakan mereka dan juga orang lain. Jika ada masyarakat yang menemukan balapan liar dilingkungan agar segera saling mengingatkan.
Terkait bagi yang memiliki hoby andrelanalin ini, Dirinya juga merencanakan akan menyiapkan lahan khusus guna memwadahi kegiatan balapan seperti ini.
“Kemarin sempat kita agendakan kegiatan (dragrace) ini namun belum terlaksana karena pandemi Covid-19 dan akan kita rundingkan bersama disparpora agar bisa menjadi agenda tahunan, melihat event ini juga di ikuti dari berbagai daerah”, ungkap Bupati
Kata yang sama oleh Kasat Lantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji, mendukung event dragrace ini karena bisa menjadi wadah bagi masyarakat Kabupaten Madiun yang memiliki hobby pada bidang otomotif
“Untuk kegiatan balapan seperti ini alangkah baiknya dilaksanakan pada event-event tertentu seperti ini dan tidak dilaksanakan di jalan umum karena sangat berbahaya. Tidak ada panitia, tidak ada yang menjamin keselamatan masyarakat sehingga saya harapkan masyarakat dapat menyadari terkait bahaya event tanpa persiapan yang lengkap”, ungkapnya
menambahkan, AKP Firman menyampaikan bahwa kepolisian menciptakan Undang- Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 yang dalam pasal 48 menyebutkan bahwa kendaraan yang jalan di jalan umum itu harus layak jalan yang jelas sudah diatur dalam PP 55 tahun 2012 dalam pasal 16 ayat 4 bahwa kendaraan harus memiliki ban maupun velg yang harus sesuai dengan jumlah berat kendaraan itu sendiri.
“Kendaraan (dragrace) seperti ini apabila dijalankan di jalan umum, desa dan bukan trek atau tempat turnamen dalam, membahayakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tentunya akan merubah performa kendaraan itu sendiri”, Pungkas Kasat Lantas Polres Madiun
Komentar