Mabes Bharindo Batam-Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam meringkus terpidana kasus bulog, Batam tahun 2010. Terpidana bernama Purwadi (50) diringkus di Karimun, dan kemudian dijebloskan ke Rutan Batam, Rabu (30/3).
Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, terpidana ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Awang Nur Kelurahan Baran Barat, Tanjung Balai Karimun. Saat diamankan terpidana tidak melawan dan pasrah.
“Penangkaan dibantu Kejaksaan Karimun bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Herlina, didampingi Kasi Pidsus Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (30/3) malam. Kita dapat informasi bahwa terpidana berada di Karimun.
tak ingin mensiasiakan waktu Tim kemudian mendatangi kediaman dan membawa terpidana ke Batam’’tambah dia. Dijelaskan,perkara ini saat terpidana menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin ke-13 di kelurahan sei binti Kecamatan sagulung kota Batam tahun anggaran 2010.akibat perbuatan nya tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp.65.988.225.
Menurut Herlina sesuai keputusan mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 tanggal 11 Maret 2015 yang menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terhadap terpidana di jatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan uang pengganti Rp.1.500.000 subsidair satu bulan penjara.*
Komentar