Antisipasi Gangguan Tribuntranmas Sejak Dini, Satpol PP Kab.Madiun Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 di Tingkat Desa

Pemerintahan10632 Dilihat

Editor Penulis : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com – Sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tribumtransmas) secara menyeluruh mulai dari tingkat Pemerintahan Desa di Kab Madiun. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kab Madiun, beeupaya memperkokoh dengan mengkolaborasikan keberadaan Petugas Polri dan TNI beserta Masyarakat desa yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta petugas Linmas Desa. Selasa 14/6/2022

Seperti di jelaskan Didik Hariyanto S.Sos MM Selaku Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kab Madiun, Merupakan Satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara lain, Satpol PP dan Satgas Linmas Kecamatan dan Satgas Linmas Desa untuk tetap terus melakukan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan kegiatan sosial kemasyrakatan seperti membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana. Serta memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, pemilihan umum dan upaya dalam pertahanan negara.

Suasana sosialisasi di Pendopo kantor desa ngengor.

“Oleh karena itu, saya sangat berharap setiap langkah dan upaya peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota satgas dan satlinmas, termasuk pembentukan sikap dan perilaku sebagaimana yang kita lakukan saat ini. Selain itu, koordinasi antara Sat-Pol PP dengan instansi terkait khususnya Tni/Polri sangat dibutuhkan dalam kegiatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”, papar Didik saat di lokasi Sosialisasi di Kantor Pemerintahan Desa Ngengor Kec Pilang Kenceng Kab Madiun

BACA JUGA : Operasi Patuh Semeru 2022, Polres Madiun Tindak 8 Pelanggar Khusus Lalu Lintas Dan Perketat Pergerakan Hewan Ternak

Pun Plt kasi linmas Canda Yudianto S.STP menjelaskan, hubungan sinergis para Petugas Trantib di harapkan bisa melaporkan secara dini ketika ada potensi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ataupun keamanan di tingkat desa dalam  fungsi perlindungan masyarakat. Selain itu Antisipasi sejak dini dapat di ketahui.

“Kasi trantip di kecamatan adalah ujung tombak memberikan pelayanan dan sebagai mata/telinga lebih awal ketika terjadi gangguan dimasyarakat” ujarnya

Sementara itu Kepala Desa setempat, Radjianto.SH mengucapkan terimakasih kepada Satpol pp kab.madiun yang telah memberikan Materi Sosialisasi terhadap linmas di desa nya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa membawa linmas desa ngengor bisa lebih baik kedepanya, sehingga bisa membantu mengamankan kamtibmas” terang kepala desa

Komentar