Mabesbharindo.com
Jakarta – Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan tanggapan positif dari Anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza. Ia menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi pekerja dan buruh, sekaligus langkah positif untuk menyejahterakan mereka serta menjaga keberlanjutan dunia usaha.
“Kenaikan UMP sebesar 6,5% tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berpotensi mendorong konsumsi masyarakat. Dengan kenaikan ini, produktivitas pekerja diharapkan ikut meningkat sehingga daya saing tenaga kerja Indonesia, khususnya di tingkat Asia Tenggara, dapat lebih kompetitif,” kata Rycko, digedung Nusantara I Senayan Jakarta Kamis/12/2024.
Meski demikian, Rycko juga menekankan dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, terutama di Lampung, akan sangat bergantung pada berbagai faktor.
“Untuk memastikan daya beli masyarakat meningkat, diperlukan kebijakan ekonomi yang lebih komprehensif, seperti pengendalian inflasi, peningkatan produktivitas, serta pengurangan biaya hidup, terutama untuk kebutuhan pokok dan transportasi,” lanjutnya.
Polittisi Golkar Dapil Lampung I itu menyoroti kenaikan UMP dapat memiliki dampak ganda, termasuk potensi peningkatan tingkat pengangguran di Lampung. Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini bisa menjadi beban tambahan bagi perusahaan kecil dan menengah (UMKM), yang berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja atau jam kerja jika tidak ada dukungan dari pemerintah.
“Di sektor pertanian yang dominan di Lampung, kenaikan UMP juga bisa memengaruhi daya saing produk lokal akibat meningkatnya biaya produksi. Selain itu, perusahaan dengan margin tipis mungkin menahan rekrutmen, yang dapat memperlambat penurunan angka pengangguran dalam jangka pendek,” ungkapannya.
Antisipasi dan Program Pendukung Untuk mengantisipasi dampak negatif, Rycko mengusulkan beberapa langkah strategis:
1. Pelatihan Keterampilan dan Pendidikan Vokasi: Program pelatihan vokasi yang fokus pada teknologi, manufaktur, atau sektor hijau untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Subsidi dan Insentif untuk UMKM: Pemerintah dapat memberikan insentif berupa pengurangan pajak atau subsidi langsung untuk membantu UMKM beradaptasi dengan kenaikan biaya upah.
2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Program ekonomi berbasis komunitas, seperti pariwisata dan pengembangan produk lokal, untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Penguatan Infrastruktur dan Ekosistem Investasi: Meningkatkan investasi di sektor teknologi, infrastruktur, dan industri kreatif guna membuka lebih banyak peluang kerja.
“Saya juga akan mendorong pengalokasian anggaran untuk program-program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah dan pelatihan digitalisasi, khususnya bagi UMKM di Lampung. Program-program ini akan memastikan kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pekerja dan perekonomian,” pungkasnya.
Komentar