AKIBAT KETIDAK TAHUAN SERTIFIKAT RUMAH RAIB, RUMAH NYARIS DIKUASIN ORANG LAIN

Hukum & Kriminal784 Dilihat

MabesBharindo, Sumsel – Pada Tahun 2010, Pada bulan Oktober,  Saudra Zakuan dan Edika Punya kesepakatan untuk menjalankan Bisnis bersama (usaha). Dalam rencana itu kedua belah pihak Terbentur kekurangan Modal, Dalam kekurangan modal itu kedua belah pihak mencarilah pinjaman Dana atau Modal untuk usaha itu,

Keluarlah ide atau inisiatif untuk pinjaman ke BANK, Hasil Musyawarah kami untuk pinjam ke Bank harus ada Anggunan dan usaha. Saya Zakuan punya Anggunan  Sertifikat Tanah atas Nama Istri saya SITI ATIKA.Domisli di Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematng Borang Palembang. Untuk dijadiakan Anggunan diBank, Untuk menggangunkan ke Bank atas nama saya tidak bisa ungkap Zakuan, karna tidak ada usaha tetap, Terpaksa atas nama Edika yang maju ke Bank sesuai  musyawarah kami, sebab Edika sudah mempunyai izin usaha tetap.

Dengan kesepakatan tidak tertulis atau lisan, Sertifikat atas nama istri saya harus balik nama Edika, dengan ketentuan kalau sudah selesai pinjaman atau pelunasan di Bank, SERTFIKAT akan di balik namakan nama istri saya kembali.
Kesepakatan ini tidak dibuat secara tertulis sebab kami saling percaya saja demi berjalannya usaha kami.

Alhasil pinjaman yang kami ajukan ke Bank BTPN Cair sebesar Tiga ratus juta Rupiah (300.000.000). Dengan jangka waktu 30 bulan,

Seiring jalannya wktu usaha kami tidak berjalan seperti harapan kami,  Sedangkan Anggsuran Bank harus saya bayar, Memasuki Anggsuran yang KeDelapan belas (18), Anggsuran saya mulai tersendat dikarnakan sudah tidak punya modal lagi.
Timbulah saran dari EDIKA, Edika siap untuk melunasi sisa di Bank, dengan kesepakat,kalau saya sudah punya uang saya akan mengembalikan uang Edika, Dan Edika akan mengembalikan Sertifikat Rumah saya atas nama istri SITI ATIKA, Pada tahun 2016 Edika nanya sudah punya uang belum pak Zakuan, Saya jawab kalau begitu kita jual sajalah Rumah, Oh iyalah kata Edika. Maka saya tanya berapa saya harus bayar uang Edika. Edika minta bayar uang sebesar Dua ratus lima puluh juta rupiah (250.000.000).

Dari sini singkat cerita saya mulai menawarkan rumah,Ketemulah dengan Saudra Erwin Saputra. Erwin siap membeli rumah saya dengan SEPAKAT Harga Rumah Empat ratus lima puluh juta rupiah (450.000.000). Saya cerita dengan Erwin Saputra bahwa Sertifikat ruma saya ada sama Edika. Untuk mengambil Sertifikat ini saya perlu Uang Dua ratus lima puluh juta rupiah (250.000.000).

Kata Erwin saya titip dahulu Uang Seratus juta ruiah (100.000.000).Dengan kesepakatan kalau sudah ada Serfikatnya baru saya lunasi kata Erwin.

Uang titipan Saudra Erwin Saputra Pada tgl 04 Januari 2016, Saya janjian ketemu sama Edika didalam Bank BCA Cabang Dempo pada wktu itu, Dan dibuatlah Kwatansi sebagai bukti Uang Titipan sebesar  Seratus juta rupiah untuk pengambilan Sertifikat Rumah atas nama istri saya  Siti Atika No Sertifikat 1847.Satu tahun semenjak ditanda tangannii Edika minta waktu untuk mengembalikan sertifikat kepada saya Zakuan.

Waktu terus berjalan, Uang sudah diambil Sertifikat belum kembali pada saya. Timbulah masalah baru, Datanglah Surat Pemberitahuan untuk penggosongan Rumah. Dari pihak lain.

Surat Pemberitahuan
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Jimmy Hakim So. Alamat Jl. Danau Toba No 11.Taman Beverly.
No Ktp 3603280607800009

Dengan ini memberitahukan kepada bapak bahwa terhitung sejak tgl 26 April 2019 Sertifikat Hak Milik No.1847/Sako.Gambar Situasi tanggal 3 Januari 1991 No.124/1991 Luas 90 M2. Sudah dilakukan  Proses Balik Nama ke atas nama Jimmy Hakim So. Berdasarkan surat pengikatan jual beli dihadapan Notaris  Fauzie SH No.49 Tanggal 21 Oktober 2013 pasal 5 huruf b dan berdasarkan Akta jual belu dihadapan  Notaris  PPAT M Hafis Tafdhil SH M.Kn No.11/Sako/2019 Tanggal 26 April 2019 (surat surat terlampir).

Dengan demikian bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik saya secara hukum yang sah, dalam surat ini juga kami himbau kepada bapak agar dapat segera mengosongkan rumah tersebut selambatnya 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh hari)  sejak surat ini kami berikan.

Adapun untuk konfirmasi berkaitan Permaslahan ini dapat menghubungi kami di no Hp 081288617785 (Joni).
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan agar dapat dianggapi sebaik baiknya terima kasih.

Sejak adanya surat pemberitahuan ini,  Bahwa Sertifikat Rumah saya sudah berpindah ketangan orang lain.

Edika saya kejar terus,saya minta pertanggungan jawabannya.
Setelah ketemu dengan Edika, Edika Mati matian bilang bahwa saya tidak pernah menjual rumah Pak Zakuan, Hanya saja saya borohkan atau Gadaikan.

Maka dibuatlah Surat oleh Edika, Surat Pengakuan Hutang. Di depan Notaris MULKAN RASUWAN, SH. Dengan Pengakuan,Edika terhutang uang rumah saya Tiga ratus juta rupiah. (300.000.000). Selama uang ini belum dilunasin  saya masih berhak untuk menempati rumah ini.

Setelah sekian bulan tidak juga ada itikad baik dari Edika. Sayapun dikejar terus oleh pihak Pak Jimmy Hakim yang bernama Joni. Untuk segera mengosongkan Rumah ini, Akhirnya datanglah Pihak Pengacara dari Pak Jimmy Hakim keruma saya, Untuk melaporkan saya kepolisian kalau saya tidak menggosonkan rumah ini. Saya bilang dengan Pengacarnya pak Jimmy Hakim, saya minta waktu untuk menyelesaikan sama Pak Edika dahulu.

Akhirnya karna tidak ada itikad baik, Edika saya Laporkan PENGELAPAN Uang 100 Juta,melalui Erwin Saputra. Pada Tanggal 19 September 2019.di Polresta Palembang. Surat surat terlampir.Ungkap Zakuan

Setelah dilaporkan,Mendapat pangilan Polisi, Pak Edika mengakui bahwa sudah menerima Uang 100 Juta itu di Bank Bca cabang Dempo dihadapan Penyidik. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak kepolisian, karna saya takut Pak Edika lari dari Sumsel ini, sudah berpa kali saya pantau dan tanya ke RT tempat Edika  tingal edika tidak ada ditempat. Saya minta kepada penegak Hukum, Menjalankan tugas berdasarakan Undang Undang. (Edy Naz)

Komentar