Editor penulis : Joko Susilo
MADIUN,Mabesbharindo.com – Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo akan menindak secara tegas bagi pelanggar pemasangan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik di area persawahan.
Itu di lakukan karena sudah ada warga yang tersengat jebakan tikus dengan menggunakan listrik di persawahan. Anton menghimbau petani beralih untuk memberantas tikus dengan cara yang ramah lingkungan.
” kita sudah perintahkan kepada seluruh kapolsek untuk memasang pamlet-pamlet dan himbauan yang isinya untuk melarang pemakaian jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik di persawahan” tegas Kapolres
Adapun tetap di temukan warga tetep nekad menggunakannya, hingga lalai memakan korban yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, dirinya tidak segan-segan akan menindak tegas sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
” itu bisa di jerat dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang menyebabkan karena kesalahanny hingga menyebabkan orang lain mati,di ancam pidana penjara paling lama lima tahun” jelasnya
Tersebut adalah merupakan satu bentuk ketegasan seorang Pimpinan Satuan Kepolisian Polres Madiun yang Membawai keberadaan Sektor kepolisian Tingkat Polsek di seluruh Kab Madiun ini.
Seperti yang Terdapat ucapan yang di tuangkan dalam bentuk tulisan pada Profile dirinya yang di Unggah Akun Facbook milik Polres Madiun.
“Masyarakat juga harus paham bahwa, untuk menyelamatkan sawahnya bukan harus mengkorbankan nyawa” Ujar Kapolres tersebut.
Mengingat juga ini merupakan satu kewajiban selaku kepolisian selaku kapolres demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Selanjutnya Anton berharap,dengan sikap dan langkah-langkah yang di telah di putuskan ini,masyarakat atau petani dapat menyadari akan keselamatan dirinya sendiri,keluarga dan nyawa orang lain. Karena pelanggarannya ada sanksinya” Pungkas Kapolres ini
Komentar