MabesBharindo, Pasuruan – Keluarga korban pencabulan saat melakukan aksi damai di Depan Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, berjalan dengan aman dan kondusif. Rabu, (3/3/2021) pukul 09:30 Wib
Pasalnya, Aksi yang dilakukan oleh keluarga korban bersama warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, untuk menuntut keadilan kepada pihak Pengadilan Negeri Bangil. Agar terdakwa dihukum dengan seberat-beratnya.
Irma ibu korban menyampaikan kepada wartawan, waktu saya dipanggil untuk sidang katanya jam 09:00 siang, tapi saya nunggu sampai 14:30 Wib baru ada persidangan.
“Sebelum persidangan saya memasuki ruang jaksa, dan saya bertanya keoada jaksa untuk tuntutannya berapa, dan kata pak jaksa minimal 5 tahun,” ujarnya
Selanjutnya, Saya sempat cerita kalau saya ini orang miskin pak, saya gitukan. ”ya bu saya tahu, minimal itu 5 tahun dan soal orang kaya atau miskin tidak ada bedanya,” kata irma saat menirukan bicaranya sang jaksa
“Tapi ujung-ujungnya jaksa menanyakan apakah sudah ada mediasi, saya jawab iya. Ada mediasi dari istri terdakwa,” ungkapnya
Selain itu, irma mengatakan kalau Ayahnya yang seorang polisi dan juga bertugas di Polsek Lumbang juga pernah datang ke rumah saya mas, untuk mediasi juga.
“Saya tidak menerima mediasi mas, karena yang saya butuh adalah keadilan. Anak saya yang di cabuli itu masih berumur 13 tahun. Karena saya terus menjawab, kalau proses hukum itu terus berlanjut,” pungkasnya
Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Negeri Bangil menyampaikan bahwa, masyarakat dari Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang melakukan penyampaian aspirasinya kepada pengadilan Negeri Bangil, terhadap atensi perbuatan asusila cabul yang dilakukan oleh terdakwa Jianto seperti itu.
“Dimana acara persidangan ini pun sudah dilaksanakan dan proses persidangannya besok baru tahap penuntutan,” kata Afs Dewantoro kepada wartawan, Rabu, (3/3/2021).
Ia mengatakan sidang online itu sudah aturan standart kita, walaupun mereka mengharapkan sidang bisa dilihat, karena persidangan besok itu tertutup untuk umum. Itu sudah di atur oleh Undang-undang.
“Jika mereka mau hadir silahkan, tapi tidak bisa masuk ke ruang sidang. Nanti aploud proses penuntutan berapa pun berapa yang di tuntut pun akan tahu seperti itu,” kata dia
Dewantor menjelaskan, jadi majelis hakim selalu mengedepankan pemeriksaan-pemeriksaan itu secara baik, arif dan bijaksana.
“Namun ada peneguran terhadap keluarga yang mendampingi anak ini juga yang duduk secara berdempetan, agar sesuai dengan Protokol Kesehatan. Itu pun untuk menghindari hal-hal yang mengakibatkan penularan virus itu yang kita jaga,” jelasnya
Mungkin masyarakat dan keluarga menilai itu melakukan kekerasan seperti itu. Itu malah saksi korban itu harus dilindungin dan itu terpantau terekam oleh CCTV dan data persidangan tersimpan. imbuhnya (Dedik)
Komentar