Editor : Joko Susilo
Kontributor : Joko susilo dan Mujiarto
MADIUN//mabesbharindo.com – Belum selesaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ) tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Mantan kepala desa Kebonagung Kec Balerejo Kab Madiun Sunjoto. Akhirnya Kepala Desa baru terpilih pada pilkades desember 2021 Anton sujarwo ber usaha akan menindak lanjuti menyelesaikannya.
Namun,Anton Sujarwo merasa kebingungan anggaran untuk menyelaseikan 73 sertifikat warganya tersebut, karena warga sudah membayarkan kepada pemerintahan sebelumnya sejumlah Rp 400.000 per bidang atau per nama warga yang mendaftar.
Kebenaran kejadian peristiwa 73 sertifikat warga yang belum selesai ini di ketahui Anton setelah dirinya mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kab Madiun pada tanggal 14 maret 2022.
“Kami sudah ke BPN,dan benar dari 225 an pengajuan sertifikat melalui program PTSL pada tahun 2018, ada 73 sertifikat yang belum bisa di serah terimakan kepada warga, sebenarnya 73 sertifikat ada di sana sudah jadi, namun belum bisa di ambil karena belum terselesaikan pemberkasannya oleh pemerintahan desa yang lama” jelas jarwo menirukan keterangan pejabat BPN
” dari hasil pertemuan kami dan pak wo dan di dampingi media ini, di anjurkan oleh pihak BPN untuk melengkapi berkas agar setfikat segera bisa di ambil” imbuh Anton
BACA JUGA : Bupati Madiun Deklarasikan Desa Bulakrejo Kec Balerejo Menjadi Kampung Pancasila
sementara itu hasil koordinasi Anton Sujarwo dengan mantan kepala desa Sunjoto, di dapati berkas belum di apa-apa kan, alias formulir masih kosong dan jumlah yang ada pun hanya sekitar 18 hingga 25 orang. Itupun sudah rusak dan tidak bisa di pakai lagi.
” dari hasil penelusuran tersebut kami sudah ke BPN lagi pada hari Jumat 25/3/2022, solusinya kedepan BPN akan memberikan Formulir baru, dan saya (anton) akan melakukan pemberkasan ulang mulai dari awal. namun kendala kita ada di anggaran pembiayaan yang sudah di serahkan warga kepada pemerintahan lama sebelum saya, sementara untuk menganggarkan itu pemdes yang sekarang tidak mungkin” lanjut Anton
Demi kelancaran bersama ,Anton Sujarwo berharap kepada kepala desa sebelunya (Sunjoto) dapat bekerja sama dengan baik dan segera menyelesaikan anggaran sejumlah 73 x Rp 400.000 tersebut agar masyarakat segera bisa menerima sertifikat hak miliknya.
“Kasihan masyarakat, sudah membayar lunas semua tapi belum terima haknya,oleh sebab itu saya berharap kerja sama semua pihak agar pemerintahan saya segera dapat menyelesaikan permasalahan ini” Pungkas Anton Sujarwo
Komentar